Minggu, 24 April 2011

pengawasan dalam ekonomi

Pengawasan Keuangan Dalam Ekonomi Islam

PENGAWASAN KEUANGAN DALAM EKONOMI ISLAM

PENDAHULUAN
Rasulullah telah meletakkan dasar sistem moneter dengan menjadikan uang sebagai alat penukar yang bersifat umum untuk membenarkan pertukaran barter sejenis (Zaidan 1972: 49). Oleh sebab itu masyarakat Islam telah lama menggunakan uang sebagai media transaksi, berbeda dengan negara-negara di eropa, sisitem ini baru diterapkan di akhir abad pertengahan kehadiran Islam. Buku ”The Wealth Nation” yang ditulis Adam Smith merupakan salah satu upaya dalam melanjutkan sistem keuangan, juga menjelaskan konsep negara dalam mengatur kehidupan ekonomi, sumber-sumber anggaran negara dan proses alokasi dana bagi kesejahteraan masyarakat.
Diawal tahun 30-an peran negara hanya terbatas pada pengelolaan sumber-sumber anggaran dan proses alokasi dana dalam memenuhi kehidupan pablik, negara tidak mampu menentukan kebijakan ekonomi, ini disebabkan sistem ekonomi yang berkembang menganut prinsip kebebasan individu atau disebut juga dengan aliran kapitalis. Karena kecewa terhadap sistem kapitalis yang gagal mewujudkan nilai kejahteraan terhadap maasyarakat serta diiringi dengan krisis interval perang dunia menyebabkan timbulnya sistem sosisalis, semua hak kepemilikan dimiliki oleh negara, mereka menilai perlunya intervensi pemerintah dalam segala hal untuk mewujudkan sejahteraaan kehidupan ekonomi, namun sistem ini juga gagal dalam mewujudkan tujuan utamanya.
Secara keilmuan kita beriktikad baik terhadap mereka yang sudah berupaya untuk mencipkatan teori baru untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat, walaupun kesemua teori tersebut gagal mencapai tujuan utamanya, sehingga menjadi intropeksi bagi ummat Islam, bukankah Islam sudah mengatur dasar-dasar keuangan dan bagaimanakah pengawasan keuangan dalam Islam sehingga Islam mencapai masa keemasannya.

PERKEMBANGAN SISTEM KEUANGAN DALAM ISLAM
Negara Islam terbentuk setelah Rasulullah melakukan hijrah dan menetap di Madinah, perkembangan infrastuktur keuangan Islam seiring dengan perluasan daerah Islam dan perkembangannya. Pada awalnya keuangan negara Islam sangat lemah hal ini dapat dilihat dari situasi peperangan Badr al-Kubra dimana ummat Islam hanya memilki 17 ekor unta dan 2 ekor kuda sedangkan jumlah keseluruhan pasukan tidak lebih dari 350 orang (al-Maqrizi 1941:1:94).
Setelah penaklukan terhadap Bani Nadhir barulah ada nafas baru bagi perekonomian umat Islam. Akan tetapi masih belum mencakupi untuk mencakupi semua kebutuhan umat Islam baik untuk keperluan menjalakan roda pemerintahan atau untuk peperangan. Hasil yang diperolehi dari tanah bani nadhir dan pendapatan yang diperolehi dari waktu kewaktu disimpan pada satu tempat untuk masa tanggap darurat, sedangkan pendapatan yang diperoleh dari fai, kharaj didistribusikan langsung tanpa disimpan (Hasanuzzaman 1981: 140).
Dari huraian diatas dapat kita pahami bahwasanya sistem keuangan sudah diatur dalam pemerintahan Islam sejak zaman Rasulullah, hal ini dbuktikan dengan adanya tempat menyimpan harta pendapatan negara, walau sebagian harta lainnya ada yang langsung didistribusikan kepada sahabat yang berhak menerimanya.
Namun pembahasan keuangan negara secara sistematis pertama sekali dilakaukan oleh Abu Yusuf dengan judul bukunya al-Kharaj, ini merupakan permintaan Khalifah Harun ar-Rasyid untuk merumuskan kebijakan keuangan negara, tidak lama kemudian Yahya Ibn Adam menunis sebuah buku yang dinamakan juga dengan al-Kharaj, setelah itu dibahas secara mendalam oleh Imam Syafi’i dalam kitabnya al-Um. Kemudia Abu ’Abid Ibn Salam menyusun materi yang sama dalam sebuah buku yang dinamakan dengan al-Amwal, proses tersebut terjadi pada akhir abad 2 hijriah sampai dengan awal abad 3 hijriah (Rais 1985: 4).
Begitu juga dengan karya-karya lainnya seperti Tarikh ad-Daulah al-Islamiyah oleh imam Tabari, begitu juga dengan karya Ibn Atsir, ada sebagian cendikiawan yang mengkatagorikan karya mereka lebih condong kepada politik dan peperangan, atau identik dengan kajian historis, namun tidak sedikit kita jumpai keterangan-keterangan yang berhubungan dengan ekonomi, diantara cendikiawan muslim yang telah banyak memberi kontribusi dalam keilmuan ekonomi dan keuangan ialah al-Maqrizi, Ibn Khaldun, Ibn Khardazabah (Rais 1985: 5).
Walaupun demikian isu-isu yang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara perspektif konvensional, bank, saham, asuransi, pengenalan uang kertas di negara-negara Islam telah menyebabkan para fuqaha berhadapan dengan berbagai permasalahan yang harus dijawab (Siddiqi 1983: 15).

PENGAWASAN KEUANGAN DALAM ISLAM
Berbicara mengenai pengawasan keuangan dalam Islam tentu tidak terlepas dari institusi keuangan itu sendiri. Dalam masyarakat Islam terdapat beberapa institusi keuangan diantaranya Bayt al-māl (Othman Alhabshi 1989: 109). Adapun tempat penyimpanan uang atau harta dalam Islam dikenal dengan Bayt al-māl. Lembaga ini bertujuan mengumpulkan tabungan-tabungan dan deposito-deposito dan menyediakan dana untuk kepentingan usaha terutama dalam bentuk jangka panjang dan segala bentuk usaha yang produktif (Monzer Kahf 1979: 76).
Dalam ekonomi konvensional Bayt al-māl dapat disamakan dengan lembaga perbankan atau disebut juga dengan bank sentral dikarenakan kesamaan fungsi dan kedudukanya. Yaitu bergerak dibidang jasa dan mempunyai wewenag untuk menciptakan uang melalui pemberian hutang kepada pihak pemerintah, produsen, konsumen atau pengusaha (Iqbal dan Khan 1981: 13).
Namun yang menjadi pertanyaan bagi kita apakah konsep Bayt al-māl ada pada masa Rasulullah? Atau ia hanya sekedar wacana?
Kalau kita membuka lembaran sejarah Islam, Rasulullah mempunyai tempat untuk menyimpan harta peperangan, dimana Rasululluah pernah menyuruh Mahmiah untuk membayar mas kawin dua orang sahabat dari uang tabungan Khumus. Begitu juga dengan kondisi pengusaha pada waktu itu. pedagang berasal dari berbagai kabilah, mereka mempunyai suatu tempat untuk berkumpul yang terkenal dengan Dar al-Nadwah atau sekarang dikenal dengan index market.
Rasulullah sangat berhati-hati dalam membelanjakan uang negara, karena ia merupakan sebagai amanah sekaligus harta kepunyaan Allah yang harus digunakan dengan cara yang paling baik, hal yang sama juga dilakukan oleh para sahabatnya.
Umar mengatakan tidak seorang muslim yang memiliki Fai kecuali apa yang dimiliki oleh tangan kanannya (menurut hasil usahanya), ini menandakan bahwa harta bayt al-māl tidak boleh diambil sembarangan, Umar telah meletakkan dasar pengawasan terhadap penggunaan harta bayt al-māl dengan beberapa kriteria, sebagaimana berikut ini (Qurtubi 1947 :75):
1. seandainya ia dapat diterima secara benar
2. seandainya ia dapat diberi secara benar
3. seandainya ia dapat dijaga dari kesalahan
Menjaga harta bayt al-māl seperti menjaga harta anak yatim. Sebagai mana dikatakan umar seandainya aku orang kaya aku tidak menggunakannya satu rupiahpun, seandainya aku miskin akan ku pakai sepatutnya saja atau dengan cara yang tepat, setiap yang ada padamu itu berharga bagiku, setiap orang muslim berhak atas harta bayt al-māl, harta itu semuanya berharga bagi aku dan tidak akan disiasiakan (Abu Ubayd 1935 : 663).
Ketika Umar mengetahui Abu Hurairah yang bertugas sebagai pengutip zakat menginvestasi harta pribadinya dalam bentuk perniagaan serta mengambil uang zakat untuk menambah investasinya, ia didakwa oleh Umar telah mencuri harta Allah (Allah’s Wealth).
Ali juga meletakkan beberapa landasan mengenai penggunaan dan pengawasan harta bayt al-māl melalui dua cara (Abu Ubayd 1935 :665):
1. Harta bayt al-māl dipakai hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok ia dan keluarganya saja.
2. Kemudian ia mengumumkan kepada rakyak harta yang telah dipakai.
Dari huraian diatas dapat kita ketahui betapa penting penggunaan harta bayt al-māl. Sehingga para Sahabat Rasul betul-betul menunjukkan akuntabilitas dan tranfaransi mereka dalam menggunakan dana ummat (Muslims’ wealth). Selain itu dapat juga kita lihat moralitas tinggi yang dimiliki oleh pemegang kekuasaan, hal ini tercermin dari tingkahlaku mereka dalam menghimpun dan mengalokasikan dana ummat.
Yang menjadi pertanyaan kita sejauh mana kewenangan masyarakat dalam mengawasi keuangan negara?
Pengawasan keuangan merupakan tanggung jawab semua masyarkat, namun tanggung jawab ini menjadi amanah bagi masyarakat yang memahami dibidang tersebut, hal ini ditunjukkan oleh Abu Saudak dan Abū-Dhar Al-Ghifārĩ sebagai Ulama terkemuka. Sewaktu Muawiyyah menjabat sebagai gubernur Syiria di bawah Khalifah Utsman, mengatakan harta bayt al-māl itu milik Allah, dan ummat Islam tidak berhak menikmatinya. Maka Abu Saudak mengajak Abū-Dhar Al-Ghifārĩ untuk menentang Muawiyyah, setelah dikritik oleh Abū-Dhar Al-Ghifārĩ beliau baru merobah memanggilnya dengan harta yang berhak dimiliki oleh ummat Islam (Tabari 1893 :1:2859)
Hal yang sama ditunjukkan oleh Ibn Umar sewaktu dipanggil oleh Muawiyah untuk diminta pendapatnya mengenai pembangunan yang di laksanakan oleh Muawiyah di Damaskus (Syiria), lalu Ibn Umar berpendapat: “Jika kamu membangunnya dengan menggunakan harta Allah, maka kamu telah melakukan suatu pelanggaran atas kepercayaan, bahkan jika ia merupakan uang pribadimu maka kamu tergolong pemboros”(al-Yaqubi 1964: 2:221).
Disini Ibn Umar tidak segan-segan mengkritik kebijakan pemerintah yang melakukan pembangunan infrastruktur di Dimaskus, kalau kita melihat dalam literatur ekonomi Islam ada beberapa kemungkinan kritikan Ibn Umar ini pertama alokasi belanja negara untuk pembangunan infrastruktur di Dimaskus tidak begitu penting, disebabkan masih banyak kebutuhan pokok masyarakat yang belum terpenuhi. Prioritas utama dalam pembangunan menurut ekonomi Islam bukan sekedar pembangunan fisik tetapi mencakupi pembangunan spiritual dan fisik, apalagi pembangunan fisik yang hanya terfokus di perkotaan sedangkan di pedesaan tidak tersentuh sama sekali.
Begitu juga dengan Abdul Malik mengkritik Abdullah Bin Zubair kerana ia tidak bijaksana dalam mengalokasikan keuangan negara, yang merupakan harta milik Allah, seolah-olah ia membelanjakan harta warisan orang tuanya (al-Baladhuri 1932 :414).
Adapun upaya untuk menjaga terjadinya penyelewengan dan menjustifikasikannya dengan mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak tepat dalam penggunaan harta negara. Harta negara bukan milik penguasa, maka tidak tepat jika kita menjumpai penguasa (pemerintah) yang kaya sedangkan rakyatnya miskin, bukan berarti Islam menolak kekayaan, akan tetapi pemilik harta sebenarnya adalah kepunyaan Allah, kita dapat melihat kisah Umar sewaktu memakai pakaian yang tidak pernah dilihat oleh rakyatnya dan beliau langsung ditanyanya min aina laka hazha? (darimana kamu perolehinya?)
Ini menandakan peta kekayaan ummat Islam sudah sudah bisa dibaca oleh masyarakat, sehingga tidak terjadi prasangka buruk terhadap kekayaan individu apalagi bagi mereka yang mempunyai kekuasaan. Namun hal seperti ini tidak pernah kita dapati dalam kehidupan kita selama ini. Sehingga ada sebuah asumsi golongan atas tidak akan pernah tersentuh sedangkan golongan bawah sering tertindas yang dapat mengakibatkan jurang pemisah antara dua golongan dan timbulnya penyakit kesenjangan sosial.
PEMBAHASAN
PENGERTIAN KOORDINASI
Pengkoordinasian adalah suatu proses pemanduan (penyatuan) tujuan dan aktivitas dari berbagai bagaian (fungsi, daerah, unit, dan lain-lain) yang terpisah yang ditunjukan untuk mencapai tujuan yang efisien.
Menurut G.R. Terry koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah ditentukan. Sedangkan menurut E.F.L. Brech, koordinasi adalah mengimbangi dan menggerakkan tim dengan memberikan lokasi kegiatan pekerjaan yang cocok dengan masing-masing dan menjaga agar kegiatan itu dilaksanakan dengan keselarasan yang semestinya di antara para anggota itu sendiri (Hasibuan, 2007:85).
Menurut Mc. Farland (Handayaningrat, 1985:89) koordinasi adalah suatu proses di mana pimpinan mengembangkan pola usaha kelompok secara teratur di antara bawahannya dan menjamin kesatuan tindakan di dalam mencapai tujuan bersama.
Sementara itu, Handoko (2003:195) mendefinisikan koordinasi (coordination) sebagai proses pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan pada satuan-satuan yang terpisah (departemen atau bidang-bidang fungsional) suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien.
Koordinasi merupakan komponen terpenting dalam suatu organisasi untuk merangkaikan ssegala sesuatu, mengatur sumber daya dan sarana untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi dengan cara yang paling efektif. Terdapat anggapan umum bahwa sarana koordinasi utama merupakan rantai pemerintahan (chain of command).
Koordinasi adalah suatu istilah yang mengandung pengertian koperasi (cooperation), sebab tanpa adanya koperasi tidak mungkin dapat dilakukan. Mc. Farland (Handayaningrat, 1985:90) mendefinisikan koperasi merupakan kehendak dari individu-individu untuk menolong satu sama lain.
Namun antara koordinasi dan koperasi berbeda. Menurut Handayaningrat (1985:90) pada koperasi terdapat unsur kesukarelaan atau sifat suka rela (voluntary attitude) dari orang-orang di dalam organisasi. Sedangkan koordinasi tidak terdapat unsur kerjasama secara suka rela, tetapi bersifat kewajiban (compulsory).
Setiap menejer harus mensingkronkan (memadukan) pekerjaan para bawahannya yang pekerjaannya berhubungan. Cara pengelompokkan kegiatan-kegiatan itu akan berakibat penting pada banyak koordinasi yang diperlukan dan mudah-sulitnya hal itu dapat dicapai.
Koordinasi berdasarkan anggapan telah adanya pembagian kerja antara para anggota, spesialisasi dari peranan-peranan dan fungsi-fungsi organisasi, dan adanya saling ketergantungan antara para anggota, peranan-peranan dan fungsi-fungsi yang timbul dari pembagian kerja dan spesialisasi. Dalam hubungan-hubungan mula, dimana semua anggota organisasi melakukan fungsi-fungsi yang sama,serupa, atau sejajar, masalah bagaimana menyatakan kegiatan mereka itu menurut defisinya hampir tidak ada. Pengejawantahan itu itu dicapai dengan menggabung, membuat urutan, dan mengatur unsur-unsuryang dibedakan dalam organisasi kedalam urutan waktu dan tempat dalam ruang yang sesuai, dan ke dalam hubungan fungsional yang pasti satu dengan yang lainnya. Proses-proses ini berlaku menurut dimensi-dimensi sasaran atau tujuan dari organisasi itu dan diarahkan untuk mencegah dan mengoreksi terjadinya tumpang-tindih, pengulangan kesalahan, konflik, dan pemborosan yang dilakukan oleh para anggota organisasi, dan untuk menggalang usaha-usaha terpadu dari para anggota ke arah tujuan menyeluruh dari system tersebut.
Keadaan saling ketergantungan secara fungsional diantara bagian-bagian dan operasi-operasi organisasi menimbulkan keperluan akan proses-proses koordinasi. Maka koordinasi itu dapat dilihat sebagai perwakilan keadaan internal dan proses-proses pengejawantahan dalam suatu system organisasi. Koordinasi juga dapat dilihat dalam tingkat dimana setiap bagian dari berbagai bagian system social yang saling tergantung dan bekerja sesuai dengan permintaan dari bagian-bagian lain dan oleh seluruh system tersebut.
Koordinasi dapat dipelajari dalam kaitannya dengan tujuan-tujuan tertentu. Herbert Simon menyatakan bahwa koordinasi itu bertujuan agar semua anggota kelompok menerima keputusan yang sama, keputusan yang lbih teat lagi, menerima keputusan yang satu sama lainnya sesuai, dan bersama-sama berusaha mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Tujuan yang dimaksud disini bukan merupakan sasaran kedua yang mungkin ada dalam suatu organisasi itu, tetapi tujuan utama dari seluruh system itu. Barnard menyatakan bahwa tujuan yang menyeluruh itu sebagai pengertian hal-hal sebagai keseluruhan, dan secara tetap bagian-bagiannya tunduk pada keseluruhan itu. Georgopoulos dan Tanenbaum melihat bahwa dikebanyakan organisasi besar, tujuan-tujuan utama meliputi:
1) hasil yang tinggi, secara kuantitatif ataupun kualitatif atau kedua-duanya.
2) Penyesuaian pada perubahan-perubahan dari dalam dan dari luar.
3) Dipeliharanya sumber-sumber daya dan sarana yang berupa manusia dan benda.
Pentingnya koordinasi telah banyak ditekankan sejak para penulis tentang organisasi yang paling dulu. Konsep tentang koordinasi telah didekati dari berbagai pandangan yaitu :
1) Hubungan wewenang antara atasan dan bawahan.
2) Komunikasi
3) Nilai-nilai yang bertentangan
4) lingkungan organisasi
5) faktor-faktor struktural
6) teknolgi dan arus kerja
March dan Simon menyarankan bahwa ada dua cara umum untuk mengkoordinasi organisasi, yaitu: (1) rencana, dan (2) umpan balik.
Koordinasi dengan rencana terutama dijalankan menurut jadwal-jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya dan melibatkan cara pendekatan yang mengandalkan pada perincian fungsi-fungsi yang harus dihubungkan dengan berbagai peranan yang ada dalam organisasi. Berdasarkan spesifikasi ini, kegiatan-kegiatan diprogramkan, yaitu diberi jadwal waktu dan diatur, dan hubungan-hubungan antara berbagai peranan dalam system itu di tetapkan dan menyatakan agar sesuai dengan program itu. Dilain pihak, koordinasi dengan umpan balik melibatkan pemindahan informasi baru dan memberikan kemungkinan adanya penyusaian-penyusaian yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan organisasi yang timbul dari kegiatan system itu sehari-hari, yaitu kebutuhan-kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi melalui perencanaan resmi sebelumnya.
Karena koordinasi itu merupakan pengejawantahan bagian-bagian yang sesuai dengan beberapa asas pokok organisasi untuk mencapai tujuannya, sehingga hubungan-hubungan antara para anggota organisasi menjadi mantap, konsisten, dan teratur, maka koordinasi menjadi peramal utama bagi efektifitas. Namaun, koordinasi data lebih mempengarhi efesiensi. Efektifitas dapat dicapai meskipun ada kegagalan dalam koordinasi, dengan mengalokasikan sumber daya tambahan, seperti lembur, tenaga kerja dan dana. Tetapi tindakan perbaikan itu, menambah banyaknya masukan tanpa menambah keluaran, akan mengurangi efisiensi organisasi.
Perlu kita ketahui bahwa ”semakin tinggi tingkat koordinasi maka semakin tinggi efisiensinya dan semakin tinggi tingkat koordinasi, maka semakin tinggi efektifitasnya”.

SYARAT-SYARAT KOORDINASI
Koordinasi juga harus mempunyai suatu ketentuan atau syarat untuk mencapai tujuan yang utama dalam suatu organisasi. Syarat-syarat koordinasi yaitu sebagai berikut:
1. Sense of coorperation perasaan untuk bekerja sama, dilihat dari bagian per bagian pekerjaan. Dalam syarat ini semua anggota harus saling menjaga perasaan untuk bekerjasama tanpa adanya perselisihan antar anggota dalam suatu organisasi. Koordinasi adalah suatu istilah yang mengandung pengertian koperasi (cooperation), sebab tanpa adanya koperasi tidak mungkin dapat dilakukan suatu koordinasi.
2. Rivairy persaingan antara bagian-bagian untuk berlomba mencapai kemajuan. Artinya setiap anggota bersaing untuk menciptakan prestasi yang terbaik untuk kepentingan utama dalam suatu organisasi.
3. Team spirit saling menghargai satu sama lain pada tiap bagian dan saling memberikan semangat demi kemajuan suatu organisasi, sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan.
4. Eksprit de corps bagian-bagian yang diikutsertakan atau dihargai umummnya akan menambah kegiatan bersemangat dalam pencapaian tujuan utama dalam organisasi.

CIRI-CIRI KOORDINASI
Menurut Handayaningrat (1985:89-90) koordinasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Bahwa tanggungjawab koordinasi adalah terletak pada pimpinan. Oleh karena itu, koordinasi adalah merupakan tugas pemimpin. Koordinasi sering dicampur-adukan dengan kata koperrasi yang sebenarnya mempunyai arti yang berbeda. Sekalipun demikian pimpinan tidak mungkin mengadakan koordinasi apabila mereka tidak melakukan kerjasama merupakan suatu syarat yang sangat penting dalam membantu pelaksanaan koordinasi.
2. Adanya proses (continues process). Karena koordinasi adalah pekerjaan pimpinan yang bersifat berkesinambungan dan harus dikembangkan sehingga tujuan dapat tercapai dengan baik.
3. Pengaturan secara teratur usaha kelompok. Oleh karena itu koordinasi adalah konsep yang ditetapkan di dalam kelompok bukan terhadap usaha individu, maka sejumlah individu yang bekerjasama, dimana dengan koordinasi menghasilkan suatu usaha kelompok yang sangat penting untuk mencapai efisiensi dalam melaksanakan kegiatan organisasi. Adanya tumpang tindih, kekaburan dalam tugas-tugas pekerjaan merupakan pertanda kurang sempurnanya koordinasi.
4. Konsep kesatuan tindakan. Hal ini merupakan inti dari koordinasi. Kestuan usaha, berarti bahwa harus mengatur sedemikian rupa usaha-usaha tiap kegiatan-kegiatan individu sehingga terdapat adanya keserasian di dalam mencapai hasil.
5. Tujuan koordinasi adalah tujuan bersama, kesatuan dari usaha meminta suatu pengertian kepada semua individu agar ikut serta melaksanakan tujuan sebagai kelompok di mana mereaka bekerja.

PENGHAMBAT KOORDINASI
Hal-hal yang mengahambat koordinasi dalam suatu organisasi yaitu sebagai berikut:
1. setiap bagian/golongan mementingkan bagiannya masing-masing, sehingga dapat menghambat suatu kinerja dalam mengerjakan tugasnya masing-masing.
2. setiap kepala bagian atau unit yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya dalam unitnya sendiri (departemen).
3. adanya vested interested dalam unit-unit atau bagian-bagian, sehingga mereka cenderung untuk memusatkan perhatian pada tujuan bagiannya sendiri.
Ketiga hal tersebut dikatakan sebagai penghambat dalam suatu koordinasi karena setiap masing-masing bagian mementingkan bagiannya sendiri-sendiri tanpa adanya kerjasama dalam koordinasi tersebut.

CARA/MEKANISME KOORDINASI
Ada berbagai cara untuk melaksanakan koordinasi, mulai dari yang paling lemah sampai yang paling kuat yaitu sebagai berikut:
1. Mengadakan pertemuan-pertemuan untuk mengkoordinasi jika muncul suatu masalah.
2. Melakukan seminar-seminar pelatihan untuk menunjang pemahaman yang dapat menambah suatu wawasan pada setiap anggota organisasi.
3. Transfer staf antar bagian, artinya saling menukar pikiran dalam mengerjakan suatu masalah.
4. Pembentukan satuan-satuan tugas (koordinasi sementara antara bagian-bagian dalam suatu organisasi).
5. Membentuk keanggotaan dalam tim atau panitia (menjamin adanya pengetahuan tentang bagian-bagian serta kegiatan-kegiatan lain).
6. Partisipasi dalam pertemuan perencanaan regular, artinya ikut serta dalam suatu pelatihan untuk mencapai tujuan organisasi.
7. Pembentukkan posisi-posisi penghubung (misalnya peran coordinator).
8. Perjanjian atau persetujuan kerja secara tertulis, artinya setiap masing-masing bagian membuat kesepakatan kerja.
9. Keanggotaan fulltime dalam suatu panitia, artinya setiap anggota bekerja secara optimal (misalnya panitia pembangunan).

PENTINGNYA KOORDINASI DALAM ORGANISASI
Pentingnya koordinasi dalam suatu organisasi untuk:
1. Memungkinkan suatu penyelesaian masalah secara menyeluruh (total accomplishment) yang ada dalam suatu organisasi.
2. Masing-masing bagian yang membentuk keseluruhan menjadi sangat penting dibawah koordinasi.
3. Koordinasi menekankan pentingnya unsure manusia yang ada dalam suatu organisasi.
4. Mengikat menjadi satu kesatuan integral beberapa macam tingkatan unit organisasi.

MASALAH-MASALAH DALAM KOORDINASI
Peningkatan spesialisasi akan menaikkan kebutuhan akan koordinasi. Tetapi semakin besar derajat spesialisasi, semakin sulit bagi manajer untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan khusus dari satuan-satuan yang berbeda. Paul R. Lawrence dan Jay W. Lorch (Handoko, 2003:197) mengungkapkan 4 (empat) tipe perbedaan dalam sikap dan cara kerja yang mempersulit tugas pengkoordinasian, yaitu:
1. Perbedaan dalam orientasi terhadap tujuan tertentu.
Para anggota dari departemen yang berbeda mengembangkan pandangan mereka sendiri tentang bagaimana cara mencapai kepentingan organisasi yang baik. Misalnya bagian penjualan menganggap bahwa diversifikasi produk harus lebih diutamakan daripada kualtias produk. Bagian akuntansi melihat pengendalian biaya sebagai faktor paling penting sukses organisasi.

pengorganisasian dalam ekonomi

sumber daya diorientasikan melalui mekanisme tertentu untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Mekanisme agar kerjasama antar sumber daya mencapai efektifitas dan efisiensi itulah yang disebut pengorganisasian. Dengan demikian, organisasi ialah wadah atau tempat dimana pengorganisasian dilakukan. Wadah dimaksudkan secara luas,yaitu, titik sama yang memasukan berbagai individu ke dalam kesatuan. Tanpa organisasi tidak mungkin ada pengorganisasian, pengorganisasian ada di dalam organisasi.
Sepintas pengorganisasian adalah biasa dan lumrah dibicarakan. Yang tidak biasa adalah kenyataan sukarnya kualitas sempurna pengorganisasian dicapai. Hal tersebut, karena salah satu unsur yang termasuk sumber daya tidak lain manusia bahkan manusia dalam keberadaannya sangat vital. Unsur manusia jugalah penyebab kalang kabutnya kondisi negara kita dimana sebagian orang berteriak keras " Ubah sistem ..ubah sistem ". Appa yakin dengan merubah sistem itu efisien? dan kalau pun sistemnya dirubah, manusia jualah yang menjalankan. Sayangnya yang berjuluk manusia itu rakus sebagaimana ilmu ekonomi menyebut homo economicus. Kerakusan yang menjadi penyebab inti bekerjasama di dominasi kepentingan pribadi. Berbeda dengan ilmu ekonomi, manusia dijuluki ilmu manajemen sebagai homo oeconomicus yang senang bekerjasama. Kiranya dieklektikan, optimalisasi kualitas pengorganisasian dapat kita tempuh dengan cara mengelola manusia rakus sedemikian rupa hingga bekerjasama mencapai tujuan yang ditetapkan.
Terdapat beberapa prinsip penting saat kita melakukan pengorganisasian. Prinsip-prinsip tersebut, tidak lain : tujuan yang tegas dan jelas, departementasi, pembagian tugas pekerjaan, adanya koordinasi, kesatuan komando, delegasi wewenang, luas jenjang pengawasan yang jelas, seimbang dan fleksibel. Keseimbangan antar prinsip digunakan sebagai pedoman pengorganisasian berbasis tujuan yang hendak dicapai. Pembicaraan tentang pengorganisasian pun tidak luput dari 5 unsur dalam mengkonstruksi organisasi,yaitu: struktur organisasi, tugas, orang, keputusan dan imbalan, situasi informal dan budaya. Kecocokan diantara 5 unsur demikian sangat diperlukan agar saling memperkuat dan menopang konsistensi. Setiap unsur konstruksi organisasi diserap kuat kualitas sempurna prinsip-prinsip pengorganisasian. Dengan demikian keberadaan organisasi menjadi patut dipertimbangkan oleh organisasi lain. Kualitas sempurna pengorganisasian merupakan sebuah dimensi penopang kehebatan organisasi.

perencanaan ekonomi

Pengertian Perencanaan Ekonomi
Belum ada kata sepakat para ahli ekonomi mengenai pengertian “ Perencanan ekonomi dalam perpustakaan ekonomi istilah tersebut sangat lentur,sering di kelirukan dengan komunisme,sosiolisme, atau pembangunan ekonomi,lalu apa itu perencanaan itu?Perencanaan adalah teknik ,cara untuk mencapai tujuan, tujuan untuk mewujudkan maksud dan sasaran tertentu yang telah di tentukan sebelumnya dan telah dirumuskan dengan baik badan perencanaan pusat.
Menurut Prof lewis menunjukan pengertian Perencanaan yang dipakai dalam perpustakaan ekonomi antara lain :
1. Yang menghubungkan dengan istilah itu dengan menentukan letak geografis, bangunan tempat tinggal atau kadang kala disebut perencanan kota dan Negara.
2. Perencanaan hanya berarti memutuskan uang apa yang akan dipergunakan pemerintah masa depan, seandainya punya unag untuk di belanjakan.
3. Ekonomi berencana , ekonomi dimana masing-masing satuan produksi hanya memakai sumberdaya manusia, bahan dan peralatan yang dialokasikan kesana melalui kuota dan menjual produknya semata kepada orang atau perusahaan ,
Tetapi Ferdynand Zweig berpendapat bahwa Perencanaan adalah perencanaan ekonomi, bukan perencanaan di dalam perekonomian. Ia tidak hanya perencanaan kota ,pekerjaan umum jadi perencanaan tidak berate perencanaan secara berkeping-keping.
Kebutuhan dan Perencanaan
Salah satu tujuan penting perencanaan Negara terbelakang adalah untuk meningkatkkan laju pertumbuhan ekonomi, pembangunan ekonomi perencanaan mengandung arti pengarahan dan pengaturan eksternal kegiatan ekonomi oleh badan perencana, yang dalam banyak hal, disamakan dengan pemerintah.itu berarti peningkatan laju pembentukan modal dengan cara meningkatkan tingkat pendapatan ,tabungan dan investasi . akan tetapi peningkatan laju pembentukan modal pada perekonomian negara terbelakang di hadapkan pada sejumlah kesulitan .Rakyat di cekam dengan kemiskinan . Kemampuan menabung rendah karena tingkat pendapatan yang rendah pula disamping kecenderungan mengkomsumsi yang tinggi. Akibatnya ,laju inventasi rendah sehingga mengakibatkan modal kurang dan produktivitas rendah.
Kebutuhan perencanaan di Negara terbelakang di dorong oleh keperluan penghapuskan pengangguran dan pengangguran tersembunyi yang tersebar luas dalam perekonomian seperti itu.Karena modal langkah dan buruh melimpah ruah, maka masalah penyediaan kesempatan kerja bagi tenaga buruh yang senangtiasa meningkat merupakan suatu masalh sulit.Hanya badan perencanaan yang terpusat yang dapat mengatasi kesulitan ini.
Perencanaan pembangunan sangat diperlukan untuk mengenyahkan kemiskinan bangsa. Perencanaan merupakan satu-satunya jalan yang terbuka bagi Negara terbelakang. Untuk menaikan pendapatan nasional dan pendapatan perkapita; untuk mengurangi ketimpangan pendapatan dan kesejahteraan;untuk meningkatkan kesempatan kerja; untuk pembangunan yang menyeluruh dan untuk mempertahankan kemerdekaan nasional yang baru saja dimenangkan.
Dasar pemikiran timbulnya perencanaan di Negara seperti itu adalah untuk memperbaiki dan memperkuat mekanisme pasar. Mekanisme pasar di Negara terbelakang belum lagi sempurna karena ketidaktahuan dan ketidakbiasaan dengan mekanisme seperti ini.jadinya sebahagian besar perekonomian terdiri dari sector non uang. Pasar produk, factor, uang dan modal tidak terorganisir sebagaimana mestinya.Jadi sistim harga yang ada masih dalam bentuk belum sempurna dan tidak dapat menghasilkan kesimbangan antara permintaan dan penawaran agregat atas barang dan jasa.
Perencanaan pembangunan ekonomi tampaknya dilakukan karena derap dan arah pembangunan yang ada tampa campur tangan dari luar dianggap tidak memuaskan dan lebih lanjut karena di anggap bahwa campur tangan dari luar yang tepat akan sangat meningkat derap pembangunan dan mengarahkan sebagaimana mestinya. Para perencana menghasilkan rasionalisasi.
Peranan perencanaan dalam pembangunan
Perencanaan Pembangunan di mulai adanya kebocoran-kebocoran akibat pembangunan yang tidak terencana, sejalan pendapat Adam Smith mengatakan “bahwa tidak perlu adanya campur tangan pemerintah karena adanya invisible hand.
Adapun peranan perencanaan dalam pembangunan antara lain;
1. Tujuan; Rencana tersebut dapat menetapkan tujuan-tujuan berikut : meningkatkan pendapatan nasional dan pendapatan perkapita; memperluas lapangan kerja; me ngurangi ketimpangan pendapatan dan kesejahteraan dan pemusatan kekuatan ekonomi; menaikan produksi pertanian ;industrilisasi perekonomian mencapai pembangunan wilayah berimbang mencapai swasembada dsb.
2. Penetapan sasaran dan Prioritas;Penetapan sasaran dan prioritas untuk mencapai tujuan yang ditentukan dalam rencana dimana penetapn sasaran dan prioritas harus global dan sektoral . Sasaran global harus tegas dan mencakup setiap aspek perekonomian .sasaran harus meliputi sasaran prodksi secara kualitatif,Adapun sasaran sektoral yang menyangkut masing-masing industry dan produk dalam ukuran nilai dan fisik baik swasta maupun sector Negara.
Dalam Rencana dan proyek yang harus dilakukan lebih dahulu, harus diberikan prioritas yang paling tertinggi sedangkan yang tidak prioritas di beri nilai yang rendah. pola prioritas tidak kaku artinya dapat di ubah sesuai dengan kebutuhan.
3. Mobilisasi Sumber,Suatu rencana menetapkan pembiayaan sector Negara yang akan menjadi dasar mobilisasi sumber-sumber yang perlu. Ada beraneka ragam sumber eksternal dan internal yang dapat di gunakan untuk membiayai suatu rencana, tabungan ,laba perusahaan Negara.Rencana harus menentukan kebijaksanaan dan piranti untuk memobilisasi sumber yang dapat memenuhi pembiayaan rencana tampa perlu mengakibatkan tekanan inflasioner.
4. Administrasi yang Efisien dan Tidak Korup,Administrasi yang kuat ,efisien dan tidak korup adalah syarat mutlak keberhasilan perencanaan .Tetapi di sinilah biasanya kekurangan Negara terbelakang.sehingga dibutuhkan tenaga administrasi yang cakap dengan tugas utamanya meyiapkan laporan kelayakan yang baik mengenai proyek yang diusulkan .
5. Keseimbangan Dalam rencana, Suatu rencana harus menjamin keseimbangan yangtepat dalam perekonomian, kalau tidak akan muncul kelangkaan atau surpulus pada waktu rencana berjalan. Harus ada keseimbangan antara tabunagan dan investasi ,antara penawaran barang yang tersedia dan permintaan atas barang tersebut, antara kebutuhan tenaga kerja dan penyebarluasannya.
6. Ekonomi dalam administrasi. Setiap usaha harus di buat berdampak ekonomis dalam administrasi, khususnya dalam pengembangan bagian-bagian pemerintahan.
7. Dukungan Masyarakat.Dukungan masyarakat merupakan factor penting bagi keberhasilan perencanaan di dalam suatu Negara demokratis, perencanaan memerlukan dukungan luas rakyat.Perencanan pembangunan harus diatas kepentingan golongan tetapi pada saat yang sama harus mendapatkan persetujuan semua golongan.
Perencanaan Pembangunan Di Indonesia
Perencanaan pembangunan di Indonesia adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menkoordinasikan segenap proses pembuatan keputusan ekonomi dalam jangka panjang serta mempengaruhi,mengarahkan dan dalam kasus tertentu, juga mengendalikan tingkatan dan laju pertumbuhan variable-varibel ekonomi( pendapatan, komsumsi investasi ,tabungan dll).
Proses perencanaan di Indonesia pada umumnya hampir sama dengan Negara terbelakang lainnya yang di awali dengan pemilihan tujuan social, target-target ekonomi oleh pemerintah, yang disusul dengan perumusana suatu kerangka kerja bagi kegiatan-kegiatan implementasi, koordinasi dan pemantauan hasil-hasilnya.
Sebahagian besar rencana pembangunan di Indonesia di rumuskan dan dilaksanakan dalam sistim perencanaan campuran adalah system yang mengakui dan menerapkan fungsi pasar serta perencanaan negar secara sekaligus.
Sistem ini dicirikan oleh eksistensi struktur ekonomi institusional (lembaga-lembaga non pasar yang bertugas mengelola perekonomian),sebagian sumber-sumber daya produktif di miliki dan di kelola oleh sector swasta, sedangkan sebagian lagi sector pemerintah.
Keputusan pemerintah sengaja menggunakan tabungan dalam negeri dan dana-dana keuangan dari luar negeri untuk di investasikan pada proyek-proyek pemerintah dan memobilitasi serta menyalurkan sumber-sumber daya yang sangat langka ini ke bidang-bidang tertentu.(misalnya pembangunan jalan raya dan kereta api, seeekolah dll).
Kebijakan –kebijakan pemerintah mulai dari perpajakan,lisensi industry, penetapan tarif dan kuota, upah dan harga-harga, yang secara langsung dapat merangsang dan dalam banyak hal bahkan mengendalikan kegiatan ekonomi sector swasta demi menjamin terciptanya suatu hubungan yang serasi antara keinginan perusahaan swasta dalam mengejar keuntungan dengan tujuan-tujuan social.(untuk kepentingan seluruh anggota masyarakat) yang di kehendaki dan di utamakan oleh pemerintah pusat.