Senin, 21 November 2011

Daya Dukung Lingkungan

Oleh
Muhammad Subhan Amarullah
14410613 / 2 IB 02


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan p-Nyalah makalah ini kami selesaikan tepat pada waktunya. Ada pun makalah ini kami susun, untuk dapat memenuhi tugas I mata kuliah pengantar lingkungan. Makalah ini kami beri judul “DAYA DUKUNG LINGKUNGAN”. Kami berharap dengan disusunnya makalah ini dapat membantu masyarakat mengetahui pengertian pengetahuan sumber daya alam, Daya Dukung Lingkungan. Kami menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna, karena itu kritik dan saran yang membangun kami harap kan. Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak EDI MINAJI PRIBADI selaku dosen mata kuliah Pengantar Lingkungan yang telah membimbing kami, sera pihak yang telah membantu kami dalam menyeleesaikan makalah. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.

Bekasi, 19 November 2011


PENDAHULUAN

Menurut UU.No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya

Pengertian (Konsep) dan Ruang Lingkup Daya Dukung Lingkungan Menurut UU no 23/ 1997, daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Menurut Soemarwoto (2001), daya dukung lingkungan pada hakekatnya adalah daya dukung lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomas tumbuhan dan hewan yang dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas dan waktu di daerah itu. Menurut Khanna (1999), daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity).


MATERI
Materi dapat dilihat pada link di bawah ini
http://www.slideshare.net/start_light99/konsep-dasar-daya-dukung-10251116

VIDEO



PEMBAHASAN


Menurut UU.No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya
Pengertian (Konsep) dan Ruang Lingkup Daya Dukung Lingkungan Menurut UU no 23/ 1997, daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Menurut Soemarwoto (2001), daya dukung lingkungan pada hakekatnya adalah daya dukung lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomas tumbuhan dan hewan yang dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas dan waktu di daerah itu. Menurut Khanna (1999), daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity).
Sedangkan menurut Lenzen (2003), kebutuhan hidup manusia dari lingkungan dapat dinyatakan dalam luas area yang dibutuhkan untuk mendukung kehidupan manusia. Luas area untuk mendukung kehidupan manusia ini disebut jejak ekologi (ecological footprint). Lenzen juga menjelaskan bahwa untuk mengetahui tingkat keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan, kebutuhan hidup manusia kemudian dibandingkan dengan luas aktual lahan produktif. Perbandingan antara jejak ekologi dengan luas aktual lahan produktif ini kemudian dihitung sebagai perbandingan antara lahan tersedia dan lahan yang dibutuhkan. Carrying capacity atau daya dukung lingkungan mengandung pengertian kemampuan suatu tempat dalam menunjang kehidupan mahluk hidup secara optimum dalam periode waktu yang panjang. Daya dukung lingkungan dapat pula diartikan kemampuan lingkungan memberikan kehidupan organisme secara sejahtera dan lestari bagi penduduk yang mendiami suatu kawasan.
Definisi Daya Dukung Lingkungan/ Carrying Capacity :
  • Jumlah organisme atau spesies khusus secara maksimum dan seimbang yang dapat didukung oleh suatu lingkungan
  • Jumlah penduduk maksimum yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut
  • Jumlah makhluk hidup yang dapat bertahan pada suatu lingkungan dalam periode jangka panjang tampa membahayakan lingkungan tersebut
  • Jumlah populasi maksimum dari organisme khusus yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut
  • Rata-rata kepadatan suatu populasi atau ukuran populasi dari suatu kelompok manusia dibawah angka yang diperkirakan akan meningkat, dan diatas angka yang diperkirakan untuk menurun disebabkan oleh kekurangan sumber daya. Kapasitas pembawa akan berbeda untuk tiap kelompok manusia dalam sebuah lingkungan tempat tinggal, disebabkan oleh jenis makanan, tempat tinggal, dan kondisi sosial dari masing-masing lingkungan tempat tinggal tersebut
Permasalahan mengenai lingkungan yang kerap ditemui dalam kaitannya dengan bidang penataan ruang antara lain dapat ditemukan dalam contoh kasus sebagai berikut:
  1. Alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi lahan non pertanian seperti industri, permukiman, prasarana umum, dan lain sebagainya. Secara keseluruhan, alih fungsi lahan dari kawasan lindung menjadi kawasan budidaya (pertanian, industri, permukiman, dan sebagainya) mencapai 50.000 ha/ tahun.
  2. Penurunan secara signifikan luas hutan tropis sebagai kawasan resapan air. Pengurangan ini terjadi baik akibat kebakaran maupun akibat penjarahan/ penggundulan. Apabila tidak diambil langkah-langkah tepat maka kerusakan hutan akan menyebabkan run-off yang besar pada kawasan hulu-hilir, meningkatkan resiko pendangkalan dan banjir pada wilayah hilir, mengganggu siklus hidrologis, dan memperluas kelangkaan air bersih dalam jangka panjang.
  3. Meningkatnya satuan wilayah sungai (SWS) yang kritis. Pada tahun 1984, tercatat dari total 89 SWS yang ada di Indonesia, 22 SWS berada dalam kondisi kritis. Kondisi ini terus memburuk dimana pada tahun 1992 jumlah SWS yang kritis meningkat menjadi 39 SWS dan pada tahun 1998 membengkak menjadi 59 SWS.
Kebijakan nasional penataan ruang secara formal ditetapkan bersamaan dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 [UU 26/2007]. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kualitas tata ruang nasional yang semakin baik, yang oleh undang-undang dinyatakan dengan kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Namun, setelah lebih dari 25 tahun diberlakukannya kebijakan tersebut, kualitas tata ruang masih belum memenuhi harapan. Bahkan cenderung sebaliknya, justru yang belakangan ini sedang berlangsung adalah indikasi dengan penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan bahkan makin terlihat secara kasat mata baik di kawasan perkotaan maupun di kawasan perdesaan.
Dengan diberlakukannya kebijakan nasional penataan ruang tersebut, maka tidak ada lagi tata ruang wilayah yang tidak direncanakan. Tata ruang menjadi produk dari rangkaian proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, penegasan sanksi atas pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur dalam UU 26/ 2007 menuntut proses perencanaan tata ruang harus diselenggarakan dengan baik agar penyimpangan pemanfaatan ruang bukan disebabkan oleh rendahnya kualitas rencana tata ruang wilayah. Guna membantu mengupayakan perbaikan kualitas rencana tata ruang wilayah maka Kajian Lingkungan Hidup Strategis [KLHS] atau Strategic Environmental Assessment [SEA] menjadi salah satu pilihan alat bantu melalui perbaikan kerangka pikir [framework of thinking] perencanaan tata ruang wilayah untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup.
Definisi KLHS yang secara umum dirujuk oleh sebagian besar pengguna KLHS adalah sebagai berikut:
“Suatu proses sistematis dan komprehensif untuk mengevaluasi dampak lingkungan, pertimbangan sosial dan ekonomi, serta prospek keberlanjutan dari usulan kebijakan, rencana, atau program pembangunan.”
Operasionalisasi dari definisi tersebut dalam konteks pemanfaatannya bagi perumusan kebijakan pembangunan adalah
  • Apapun definisi KLHS yang akan dikonstruksikan, definisi tersebut tidak harus eksklusif, tidak harus menjadi rujukan tunggal, dan tidak harus menegaskan definisi lain yang kemungkinan akan timbul dan dikonstruksikan oleh para akademisi, praktisi, atau institusi tertentu.
  • Definisi KLHS setidaknya perlu mengandung 4 komponen:
    1. Diselenggarakan pada tahap awal perumusan kebijakan, rencana, dan program (KRP)
    2. Menelaah dampak lingkungan dari KRP
    3. Mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi
    4. Mempertimbangkan aspek keberlanjutan
Tujuan KLHS pada umumnya mencakup hal-hal sebagai berikut (modifikasi terhadap UNEP 2002:496; Partidário 2007: 12):
  1. Memberi kontribusi terhadap proses pengambilan keputusan agar keputusan yang diambil berorientasi pada keberlanjutan dan lingkungan hidup melalui tahapan sebagai berikut:
    • Mengidentifikasi efek atau pengaruh lingkungan yang akan timbul
    • Mempertimbangkan alternatif-alternatif yang ada, termasuk pilihan mengenai praktek-praktek pengelolaan lingkungan hidup yang baik
    • Antisipasi dan pencegahan terhadap dampak lingkungan pada sumber persoalan
    • Peringatan dini atas dampak kumulatif dan resiko global yang akan muncul
    • Aplikasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
    • Hasil dari berbagai kontribusi KLHS tersebut adalah meningkatnya mutu kebijakan, rencana dan program (KRP) yang dihasilkan
  2. Memperkuat dan memfasilitasi AMDAL, melalui:
    • Identifikasi sejak dini lingkup dan dampak potensial serta kebutuhan informasi
    • Identifikasi isu-isu dan pandangan-pandangan strategis yang berkaitan dengan justifikasi proyek atau rencana usaha/ kegiatan
    • Penghematan tenaga dan waktu yang dicurahkan untuk kajian
  3. Mendorong pendekatan atau cara baru untuk pengambilan keputusan, melalui:
    • Integrasi pertimbangan lingkungan dan penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam proses pengambilan keputusan
    • Dialog dan diskusi dengan para pihak yang berkepentingan dan penyelenggaraan konsultasi publik
    • Akuntabilitas dan transparansi dalam merancang, memformulasikan dan memutuskan kebijakan, rencana dan program
Adapun manfaat yang dapat dipetik dari KLHS adalah (Fischer 1999; UNEP 2002):
  1. Merupakan instrumen proaktif dan sarana pengambilan keputusan
  2. Mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang- peluang baru melalui pengkajian secara sistematis dan cermat atas opsi-opsi pembangunan yang tersedia
  3. Mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan yang lebih tinggi
  4. Mencegah kesalahan investasi dengan mengingatkan pengambil keputusan akan adanya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak tahap awal proses pengambilan keputusan
  5. Tata pengaturan (governance) yang lebih baik berkat terbangunnya keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi
  6. Melindungi aset-aset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan
  7. Memfasilitasi kerjasama lintas batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumberdaya alam, dan menangani masalah kumulatif dampak lingkungan.


Adapun nilai-nilai yang dianggap penting dalam aplikasi KLHS di Indonesia adalah:
• Keterkaitan (interdependency)
• Keseimbangan (equilibrium)
• Keadilan (justice)
Keterkaitan (interdependencies) digunakan sebagai nilai penting dalam KLHS dengan maksud agar dalam penyelenggaraan KLHS mempertimbangkan keterkaitan antara satu komponen dengan komponen lain, antara satu unsur dengan unsur lain, atau antara satu variabel biofisik dengan variabel biologi, atau keterkaitan antara lokal dan global, keterkaitan antar sektor, antar daerah, dan seterusnya. Dengan membangun pertautan tersebut maka KLHS dapat diselenggarakan secara komprehensif atau holistik.
Keseimbangan (equilibrium) digunakan sebagai nilai penting dalam KLHS dengan maksud agar penyelenggaraan KLHS senantiasa dijiwai atau dipandu oleh nilai-nilai keseimbangan seperti keseimbangan antara kepentingan sosial ekonomi dengan kepentingan lingkungan hidup, keseimbangan antara kepentingan jangka pendek dan jangka panjang, keseimbangan kepentingan pembangunan pusat dan daerah, dan lain sebagainya. Implikasinya, forum-forum untuk identifikasi dan pemetaan kedalaman kepentingan para pihak menjadi salah satu proses dan metode yang penting digunakan dalam KLHS.
Keadilan (justice) digunakan sebagai nilai penting dengan maksud agar melalui KLHS dapat dihasilkan kebijakan, rencana dan program yang tidak mengakibatkan marginalisasi sekelompok atau golongan masyarakat tertentu karena adanya pembatasan akses dan kontrol terhadap sumber- sumber alam atau modal atau pengetahuan.
Dengan mengaplikasikan nilai keterkaitan dalam KLHS diharapkan dapat dihasilkan kebijakan, rencana atau program yang mempertimbangkan keterkaitan antar sektor, wilayah, dan global-lokal. Pada aras yang lebih mikro, yakni proses KLHS, keterkaitan juga mengandung makna dihasilkannya KLHS yang bersifat holistik berkat adanya keterkaitan analisis antar komponen fisik-kimia, biologi dan sosial ekonomi.
KLHS adalah sebuah bentuk tindakan stratejik dalam menuntun, mengarahkan, dan menjamin tidak terjadinya efek negatif terhadap lingkungan dan keberlanjutan dipertimbangkan secara inheren dalam kebijakan, rencana dan program [KRP].
Posisinya berada pada relung pengambilan keputusan. Oleh karena tidak ada mekanisme baku dalam siklus dan bentuk pengambilan keputusan dalam perencanaan tata ruang, maka manfaat KLHS bersifat khusus bagi masing-masing hirarki rencana tata ruang wilayah [RTRW]. KLHS bisa menentukan substansi RTRW, bisa memperkaya proses penyusunan dan evaluasi keputusan, bisa dimanfaatkan sebagai instrumen metodologis pelengkap (komplementer) atau tambahan (suplementer) dari penjabaran RTRW, atau kombinasi dari beberapa atau semua fungsi-fungsi diatas. Penerapan KLHS dalam penataan ruang juga bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan atau instrumen pengelolaan lingkungan lainnya. Selain itu KLHS menciptakan tata pengaturan yang lebih baik melalui pembangunan keterlibatan para pemangku kepentingan yang strategis dan partisipatif, kerjasama lintas batas wilayah administrasi, serta memperkuat pendekatan kesatuan ekosistem dalam satuan wilayah (kerap juga disebut “bio-region” dan/atau “bio-geo-region”).
Sifat pengaruh KLHS dapat dibedakan dalam tiga kategori, yaitu KLHS yang bersifat
  • instrumental,
  • transformatif,dan
  • substantif
Tipologi ini membantu membedakan pengaruh yang diharapkan dari tiap jenis KLHS terhadap berbagai ragam RTRW, termasuk bentuk aplikasinya, baik dari sudut langkah-langkah prosedural maupun teknik dan metodologinya.
Pendekatan KLHS dalam penataan ruang didasarkan pada kerangka bekerja dan metodologi berpikirnya. Berdasarkan literatur terkait, sampai saat ini ada 4 (empat) model pendekatan KLHS untuk penataan ruang, yaitu :
  1. KLHS dengan Kerangka Dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup/AMDAL (EIA-Mainframe). KLHS dilaksanakan menyerupai AMDAL yaitu mendasarkan telaah pada efek dan dampak yang ditimbulkan RTRW terhadap lingkungan hidup. Perbedaannya adalah pada ruang lingkup dan tekanan analisis telaahannya pada tiap hirarhi KRP RTRW.
  2. KLHS sebagai Kajian Penilaian Keberlanjutan Lingkungan Hidup (Environmental Appraisal) : KLHS ditempatkan sebagai environmental appraisal untuk memastikan KRP RTRW menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, sehingga bisa diterapkan sebagai sebuah telaah khusus yang berpijak dari sudut pandang aspek lingkungan hidup.
  3. KLHS sebagai Kajian Terpadu/Penilaian Keberlanjutan (Integrated Assessment Sustainability Appraisal) KLHS diterapkan sebagai bagian dari uji KRP untuk menjamin keberlanjutan secara holistik, sehingga sudut pandangnya merupakan paduan kepentingan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. Dalam prakteknya, KLHS kemudian lebih ditempatkan sebagai bagian dari kajian yang lebih luas yang menilai atau menganalisis dampak sosial, ekonomi dan lingkungan hidup secara terpadu.
  4. KLHS sebagai pendekatan Pengelolaan Berkelanjutan Sumberdaya Alam (Sustainable Natural Resource Management) atau Pengelolaan Berkelanjutan Sumberdaya (Sustainable Resource Management) KLHS diaplikasikan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan dengan fungsinya sebagai berikut:, a) dilaksanakan sebagai bagian yang tidak terlepas dari hirarki sistem perencanaan penggunaan lahan dan sumberdaya alam, atau b) sebagai bagian dari strategi spesifik pengelolaan sumberdaya alam. Model a) menekankan pertimbangan pertimbangan kondisi sumberdaya alam sebagai dasar dari substansi RTRW, sementara model b)menekankan penegasan fungsi RTRW sebagai acuan aturan pemanfaatan dan perlindungan cadangan sumberdaya alam.

KLHS dalam kategori ini memiliki dua model, yaitu:
  1. Model a) menekankan pertimbangan pertimbangan kondisi sumberdaya alam sebagai dasar dari substansi RTRW
  2. Model b) menekankan penegasan fungsi RTRW sebagai acuan aturan pemanfaatan dan perlindungan cadangan sumberdaya alam

Aplikasi-aplikasi pendekatan di atas dapat diterapkan dalam bentuk kombinasi, sesuai dengan : hirarki dan jenis RTRW yang akan dihasilkan/ditelaah, lingkup isu mengenai sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang menjadi fokus, konteks kerangka hukum RTRW yang dihasilkan/ditelaah, kapasitas institusi dan sumberdaya manusia aparatur pemerintah selaku pelaksana dan pengguna KLHS, serta tingkat kemauan politis atas manfaat KLHS terhadap RTRW.
Tipe RTRW
Pengaruh KLHS
Tujuan KLHS dalam Penataan Ruang
RTRW berskala luas, memuat kebijakan dasar dan norma acuan bagi daerah (mis: RTRW Nasional atau Pulau)
Instrumental
Mengidentifikasi pengaruh atau konsekuensi dari Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap lingkungan hidup sebagai upaya untuk mendukung proses pengambilan keputusan· Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam substansi Rencana Tata Ruang Wilayah.
RTRW yang memuat substansi khusus wilayah tertentu, harus memadukan kepentingan antar wilayah dan stakeholder, termasuk masyarakat (mis: RTRW Propinsi atau Kawasan tertentusetingkat Nasional atau Propinsi)
Transformatif
(1) Memperbaiki mutu dan proses formulasi substansi RTRW (2) Memfasilitasi proses pengambilan keputusan dalam proses perencanaan agar dapat menyeimbangkan tujuan lingkungan hidup, dengan tujuan sosial dan ekonomi
RTRW untuk cakupan luas terkecil, berisi arahan operasional atau programatik yang sangat kental dengan kekhasan daerah tertentu dan dipengaruhi oleh aspirasi masyarakat setempat. Misal RDTR
Substantif
(1) Meminimasi potensi dampak penting negatif akibat usulan RTRW - jika tingkat keberlanjutan substansi RTRW rendah (2) Melakukan langkah-langkah perlindungan yang tangguh-jika tingkat keberlanjutan substansi RTRW moderat (3)memelihara potensi sumber daya alam dan daya dukung air, udara, tanah dan ekosistem
Pasal 3
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

Pasal 5
(1) Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
(2) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(3) Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional,

Pasal 17
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.
(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.


Penjelasan Pasal 5 Ayat (5)
Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, antara lain, adalah kawasan pelindungan dan pelestarian lingkungan hidup, termasuk kawasan yang diakui sebagai warisan dunia seperti Taman Nasional Lorentz, Taman Nasional Ujung Kulon, dan Taman Nasional Komodo.
http://werdhapura.penataanruang.net/index.php?option=com_jfusion&jfile=doku.php&id=isu_strategis%3Bdaya_dukung_lahan&Itemid=10&jfile=doku.php&id=isu_strategis;daya_dukung_lahan&do=backlink


DAFTAR PUSTAKA

http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:V3Lzp-ILTowJ:staff.ui.ac.id/internal/132058696/material/konsepdasardayadukung-2.ppt+Daya+Dukung+Lingkungan.ppt&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESjICOpjMfbgmQuLxlMEn21sR_ePpyrV_ULd6p3opA84GGU2ne8dXO5ZCCExegsRzSJgHy7FZ2bnlNlbpl3QQYzaisaRVmoMUnPW4rJiuZkmVUjHn1jl1pMiqznPPx6Fr3FDnQuy&sig=AHIEtbSNYonw1NS0vUQyXL-dt01FJdXXKw&pli=1


http://www.youtube.com/watch?v=M6iQ4btfbCY

ASAS-ASAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN

Oleh :
Muhammad Subhan Amarullah
14410613 / 02 IB 02


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-nyalah makalah ini kami selesaikan tepat pada waktunya. Ada pun makalah ini kami susun, untuk dapat memenuhi tugas Mata kuliah Pengantar Lingkungan. Makalah ini kami beri judul “Azas Pengetahuan Sumber Daya Alam, Sistem Ekologi dan ilmu lingkungan”. Kami berharap dengan disusunnya makalah ini dapat membantu masyarakat mengetahui pengertian pengetahuan sumber daya alam, sistem ekologi, dan ilmu lingkungan. Kami menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna, karena itu kritik dan saran yang membangun kami harap kan. Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Edi Minaji Pribadi selaku dosen mata kuliah Pengantar Lingkungan yang telah membimbing kami, sera pihak yang telah membantu kami dalam menyeleesaikan makalah. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Bekasi 21 November 2011


PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Dalam ilmu lingkungan kita mengenal berbagai macam tentang sumber daya alam, baik itu yang dapat diperbarui atau yang tidak dapat diperbarui. Sumber daya alam tersebut harus di gunakan dengan sebaik-baiknya. Suatu lingkungan akan berjaln dengan baik
1.2 Rumusan Masalah
1.Apa pengertian sumber daya alam dan pembagiannya ?
2.Apa sajakah azas-azas yang berhubungan dengan Sumber Daya Alam ?
3. Apa pengertian dan pendapat para ahli mengenai Ekologi ?
4. Apa pengertian populasi ?
5. Azas-azas apa saja yang berhubungan dengan populasi?

 MATERI
Materi dapat di lihat dengan membuka link dibawah ini.
http://www.slideshare.net/start_light99/asas-asas-lingkungan-10250514


 VIDEO 
PEMBAHASAN



2.1 Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang ada di alam dan dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia.
Sumber alam dap d bagi menjadi dua, yaitu:
a. Sumber daya yang dapat diperbaharui (biotik)
b. Sumber daya alam yang tidak dapat di perbaharui (abiotik)
Sumber Daya Alam yang dapat diperbaharui
Adalah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dipergunakan secara terus-menerus, contoh: air, udara, tanah, hutan, hewan dan tumbuhan.
Gambar 1.1: Hutan hujan tropis
Sumber Daya Alam yang tidak dapat diperbaharui
Adalah sumber daya alam yang jika dipergunakan secara terus-menerus akan habis. Sebagian besar bahan tersebut berasal dari barang tambang, contoh: minyak bumi, batu bara, emas, perak, besi, timah.
Gambar 1.2 : Tambang emas di Papua
2.2 Azas-azas Sumber Daya Alam
• Azas 1, ada dua jenis sumber daya alam dasar, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat merangsang pengunaan seterusnya dan yang tak mempunyai daya rangsang penggunaan lebih lanjut.
• Azas 2, untuk semua katagori sumber daya alam, kalau pengadaannya sudah mencapai optimum, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam itu sampai ke suatu tingkat maksimum.
• Azas 3. materi, energi, ruang, waktu, keanekaragaman, semua termasuk katagori sumber alam.
• Azas 4. semua energi yang memasuki sebuah organisme hidup populasi atau ekosistemdapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepas.
• Azas 5, tidak ada sistem pengubahan energi yang betul-betul efisien. Meskipun energi itu tidak pernah hilang, tetapi energi tersebut akan terus diubah kedalam bentuk yang kurang bermanfaat.
2.3 Pengertian Ekologi.
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungnanya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunani yaitu, oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”). Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Dalam ekologi, kita mempelajari makhluk hidup sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya.
Pengertian ekologi menurut para ahli
1. Fuad Amsyari
Ekologi yaitu suatu ilmu yang mepelajari hubungan antara satu organisme dengan yang lainnya dan dengan organisme-organisme tersebut dengan lingkungannya.
2. H.Sitanggang
Ekologi yaitu ilmu yang mempelajari hubungan antara lingkungan dengan faktor-faktor lingkungan sendiri dan saling berhubungan antara unsur sesuatu faktor dengan sesamamya serta saling berhubungan dengan lingkungan.
3. Miller
Ekologi yaitu ilmu mengenai hubungan timbal balik dengann organisme dengan sesamanya serta dengan lingkungan tempat tinggalnya.
4. Odum
Ekologi yaitu studi yang mempelajari struktur dan fungsi ekosistem.
5. Prajudi Atmosudirjo
Ekologi yaitu tata hubungan total (menyeluruh) dan mutual (timbal balik) antara satu organisme dengan lingkungan sekelilingnya.

2.4 Pengertian Populasi
Populasi adalah sekumpulan dari seluruh elemen sejenis, tetapi dapat di bedakan antara satu dengan yang lainnya. Perbedaan ini disebabkan karena perbedaan karakteristik yang berlainan.
Gambar 1.4: Populasi monyet pada hutan bakau
2.5. Azas-azas Mengenai Populasi
• Azas 1, individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan dari pada saingannya, cenderung berhasil mengalahkan saingannya.
• Azas 2, kemantapan keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam yang mudah diramal.
• Azas 3, sebuah habitat dapat jenuh atau oleh keanekaragaman takson, bergantung kepada bagaimana nicia (keadaa lingkungan yang khas) dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut.
• Azas 4, keanekaragaman komunitas apasaja sebandinga dengan biomassa dibagi produktivitas.
• Azas 5, pada lingkungan yang stabil perbandingan antara biomassa dengan produktivitas dalam perjalanan waktuanik mencapai sebuah asimtot.
• Azas 6, sistem yang sudah mantap (dewasa) mengeksplotasi sistemyang belum mantap (belum dewasa).
• Azas 7, kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat bergantung kepada kepentingan relatifnya di dalam keadaan suatu lingkungan.
• Azas 8, lingkungan yang secara fisik mantap memungkinkan terjadi penimbunan keanekaragaman biologi dalam ekosistem yang mantap, yang kemudian dapat menggalakkan kemantapan poplasi lebih jauh lagi.
• Azas 9, derajat pola keteraturan turun naiknya populasi bergantung kepada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang nanti akan mempengaruhi populasi itu.
Simpulan

Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, jumlahnya terbatas dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui jumlahnya melimpah dan dapat dipergunakan secara terus menerus dengan suatu proses tertentu. Sedangkan ekologi dan populasi adalah dua hal yang saling berhubungan. Mempelajari ekologi sangat penting, karena masa depan kita sangat tergantung pada hubungan ekologi di seluruh dunia. Meskipun ada perubahan yang terjadi di tempat lain di bumi ini, namun akibatnya akan kita rasakan pada lingkungan di sekitar kita. Sama halnya dengan populasi yang saling berkaitan antara mahluk hidup satu dengan makhluk hidup lainnya .Oleh karena itu jika ekologi itu rusak maka populasi yang ada di dalamnya juga akan ikut rusak. Maka kita harus menjaga lingkungan tersebut agar tetap terjaga kelestaraiannya.

3.2 Saran
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui sebaiknya penggunaannya harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, karena jumlahnya sangat terbatas. Ekologi dan populasi keduanya saling mendukung antara makhluk hidup satu dengan yang lainnya, oleh karena itu kita harus menjaga lingkungan kita agar tercipta keseimbangan, keselarasan antara sumber daya alam, sistem ekologi dan populasi.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.youtube.com/watch?v=t3QhawZfL_Q
http://supeksa.wordpress.com/2010/04/23/azas-pengetahuan-sumber-daya-alam-sistem-ekologi-dan-populasi/

Minggu, 20 November 2011

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan p-Nyalah makalah ini kami selesaikan tepat pada waktunya. Ada pun makalah ini kami susun, untuk dapat memenuhi tugas I mata kuliah Pengantar Lingkungan. Makalah ini kami beri judul “Pengelolaan Sumber Daya Alam. Kami berharap dengan disusunnya makalah ini dapat membantu masyarakat mengetahui pengertian pengetahuan tentang sumber daya alam. Kami menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna, karena itu kritik dan saran yang membangun kami harap kan. Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Edi Minaji Pribadi selaku dosen mata kuliah Pengantar Lingkungan yang telah membimbing kami, sera pihak yang telah membantu kami dalam menyeleesaikan makalah. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam ilmu lingkungan kita mengenal berbagai macam tentang sumber daya alam, baik itu yang dapat diperbarui atau yang tidak dapat diperbarui. Sumber daya alam tersebut harus di gunakan dengan sebaik-baiknya. Suatu lingkungan akan berjaln dengan baik jika pengelolaannya pada sumber daya alamnya baik.

MATERI

Materi dapat dilihat dengan membuka link dibawah ini.
http://www.slideshare.net/start_light99/pengelolaan-sda-10241729

VIDEO



PEMBAHASAN
Alam pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu.

Semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.

Sumber daya alam ialah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba (jasad renik).

PENGERTIAN SUMBER DAYA ALAM

Menurut urutan kepentingan, kebutuhan hidup manusia, dibagi menjadi dua sebagai berikut.
1. Kebutuhan Dasar.
Kebutuhan ini bersifat mutlak diperlukan untuk hidup sehat dan aman.
Yang termasuk kebutuhan ini adalah sandang, pangan, papan, dan
udara bersih.

2. Kebutuhan sekunder.
Kebutuhan ini merupakan segala sesuatu yang diperlukan untuk lebih
menikmati hidup, yaitu rekreasi, transportasi, pendidikan, dan hiburan.

MUTU LINGKUNGAN
Pandangan orang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memang berbeda-beda karena antara lain dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pertimbangan kebutuhan, sosial budaya, dan waktu.

Semakin meningkat pemenuhan kebutuhan untuk kelangsungan hidup, maka semakin baik pula mutu hidup. Derajat pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam kondisi lingkungan disebut mutu lingkungan.

DAYA DUKUNG LINGKUNAGN
Ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Singkatnya, daya dukung lingkungan ialah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup.

Di bumi ini, penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya. Ada bagianbagian bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang tidak. Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
1. Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan
hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
2. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien,
serta pendaurulangan (recycling).
4. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara
damai dengan alam.

1. MACAM-MACAM SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya.
a. Berdasarkan sifat
Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
1. Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan,
tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut ter barukan karena dapat
melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
2. Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya:
minyak tanah, gas bumf, batu tiara, dan bahan tambang lainnya.
3. Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari,
energi pasang surut, dan energi laut.

b. Berdasarkan potensi
Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
1. Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang
dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas,
kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
2. Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang
dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi,
air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan
lain-lain.
3. Sumber daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa
ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan
angkasa.

c. Berdasarkan jenis
Menurut jenisnya, sumber daya alam dibagi dua sebagai berikut :
1. Sumber daya alam nonhayati (abiotik); disebut juga sumber daya
alam fisik, yaitu sumber daya alam yang berupa benda-benda mati.
Misalnya : bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.
2. Sumber daya alam hayati (biotik); merupakan sumber daya alam
yang berupa makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba,
dan manusia.

Uraian di sini hanya akan ditekankan pada sumber daya alam hayati, termasuk di dalamnya sumber daya manusia (SDM).

2. SUMBER DAYA TUMBUHAN
Berbicara tentang sumber daya alam tumbuhan kita tidak dapat menyebutkan jenis tumbuhannya, melainkan kegunaannya. Misalnya berguna untuk pangan, sandang, pagan, dan rekreasi. Akan tetapi untuk bunga-bunga tertentu, seperti melati, anggrek bulan, dan Rafflesia arnoldi merupakan pengecualian karena ketiga tanaman bunga tersebut sejak tanggal 9 Januari 1993 telah ditetapkan dalam Keppres No. 4 tahun 1993 sebagai bunga nasional dengan masing-masing gelar sebagai berikut.

1. Melati sebagai bunga bangsa.
2. Anggrek bulan sebagai bunga pesona.
3. Raffiesia arnoldi sebagai bunga langka.

Tumbuhan memiliki kemampuan untuk menghasilkan oksigen dan tepung melalui proses fotosintesis. Oleh karena itu, tumbuhan merupakan produsen atau penyusun dasar rantai makanan.

Eksploitasi tumbuhan yang berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan dan kepunahan, dan hal ini akan berkaitan dengan rusaknya rantai makanan.

Kerusakan yang terjadi karena punahnya salah satu faktor dari rantai makanan akan berakibat punahnya konsumen tingkat di atasnya. Jika suatu spesies organisme punah, maka spesies itu tidak pernah akan muncul lagi. Dipandang dari segi ilmu pengetahuan, hal itu merupakan suatu ke rugian besar.

Selain telah adanya sumber daya tumbuhan yang punah, beberapa jenis tumbuhan langka terancam pula oleh kepunahan, misalnya Rafflesia arnoldi (di Indonesia) dan pohon raksasa kayu merah (Giant Redwood di Amerika). Dalam mengeksploitasi sumber daya tumbuhan, khususnya hutan, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a. Tidak melakukan penebangan pohon di hutan dengan semena-mena
(tebang habis).
b. Penebangan kayu di hutan dilaksanakan dengan terencana dengan
sistem tebang pilih (penebangan selektif). Artinya, pohon yang
ditebang adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu yang
telah ditentukan.
c. Cara penebangannya pun harus dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak merusak pohon-pohon muda di sekitarnya.
d. Melakukan reboisasi (reforestasi), yaitu menghutankan kembali hutan
yang sudah terlanjur rusak.
e. Melaksanakan aforestasi, yaitu menghutankan daerah yang bukan
hutan untuk mengganti daerah hutan yang digunakan untuk keperluan
lain.
f. Mencegah kebakaran hutan.

Kerusakan hutan yang paling besar dan sangat merugikan adalah kebakaran hutan. Diperlukan waktu yang lama untuk mengembalikannya menjadi hutan kembali.

Hal-hal yang sering menjadi penyebab kebakaran hutan antara lain sebagai berikut :
a. Musim kemarau yang sangat panjang.
b. Meninggalkan bekas api unggun yang membara di hutan.
c. Pembuatan arang di hutan.
d. Membuang puntung rokok sembarangan di hutan.

Untuk mengatasi kebakaran hutan diperlukan hal-hal berikut ini.
a. Menara pengamat yang tinggi dan alat telekomunikasi.
b. Patroli hutan untuk mengantisipasi kemungkinan kebakaran.
c. Sistem transportasi mobil pemadam kebakaran yang siap digunakan.

Pemadaman kebakaran hutan dapat dilakukan dengan dua cara seperti berikut ini :
a. Secara langsung dilakukan pada api kecil dengan penyemprotan air.
b. Secara tidak langsung pada api yang telah terlanjur besar, yaitu
melokalisasi api dengan membakar daerah sekitar kebakaran, dan
mengarahkan api ke pusat pembakaran. Biasanya dimulai dari daerah
yang menghambat jalannya api, seperti: sungai, danau, jalan, dan
puncak bukit.

Pengelolaan hutan seperti di atas sangat penting demi pengawetan maupun pelestariannya karena banyaknya fungsi hutan seperti berikut ini :
1. Mencegah erosi; dengan adanya hutan, air hujan tidak langsung jatuh
ke permukaan tanah, dan dapat diserap oleh akar tanaman.
2. Sumber ekonomi; melalui penyediaan kayu, getah, bunga, hewan, dan
sebagainya.
3. Sumber plasma nutfah; keanekaragaman hewan dan tumbuhan di
hutan memungkinkan diperolehnya keanekaragaman gen.
4. Menjaga keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau.
Dengan terbentuknya humus di hutan, tanah menjadi gembur. Tanah
yang gembur mampu menahan air hujan sehingga meresap ke dalam
tanah, resapan air akan ditahan oleh akar-akar pohon. Dengan
demikian, di musim hujan air tidak berlebihan, sedangkan di musim
kemarau, danau, sungai, sumur dan sebagainya tidak kekurangan air.

3. SUMBER DAYA HEWAN
Seperti pada ketiga macam bunga nasional, sejak tanggal 9-1-1995, ditetapkan pula tiga satwa nasional sebagai berikut :
1. Komodo (Varanus komodoensis) sebagai satwa nasional darat.
2. Ikan Solera merah sebagai satwa nasional air.
3. Elang jawa sebagai satwa nasional udara.

Selain ketiga satwa nasional di atas, masih banyak satwa Indonesia yang langka dan hampir punah. Misalnya Cendrawasih, Maleo, dan badak bercula satu.

Untuk mencegah kepunahan satwa langka, diusahakan pelestarian secara in situ dan ex situ. Pelestarian in situ adalah pelestarian yang dilakukan di habitat asalnya, sedangkan pelestarian ex situ adalah pelestarian satwa langka dengan memindahkan satwa langka dari habitatnya ke tempat lain.

Sumber daya alam hewan dapat berupa hewan liar maupun hewan yang sudah dibudidayakan. Termasuk sumber daya alam satwa liar adalah penghuni hutan, penghuni padang rumput, penghuni padang ilalang, penghuni steppa, dan penghuni savana. Misalnya badak, harimau, gajah, kera, ular, babi hutan, bermacam-macam burung, serangga, dan lainnya.

Termasuk sumber daya alam hewan piaraan antara lain adalah lembu, kuda, domba, kelinci, anjing, kucing, bermacam- macam unggas, ikan hias, ikan lele dumbo, ikan lele lokal, kerang, dan siput.

Terhadap hewan peliharaan itulah sifat terbarukan dikembangkan dengan baik. Selain memungut hasil dari peternakan dan perikanan, manusia jugs melakukan persilangan untuk mencari bibit unggul guns menambah keanekaragaman ternak.

Dipandang dari peranannya, hewan dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Sumber pangan, antara lain sapi, kerbau, ayam, itik, lele, dan mujaer.
b. Sumber sandang, antara lain bulu domba dan ulat sutera.
c. Sumber obat-obatan, antara lain ular kobra dan lebah madu.
d. Piaraan, antara lain kucing, burung, dan ikan hiss.

Untuk menjaga kelestarian satwa Langka, maka penangkapan hewan-hewan dan juga perburuan haruslah mentaati peraturan tertentu seperti berikut ini :
1. Para pemburu harus mempunyai lisensi (surat izin berburu).
2. Senjata untuk berburu harus tertentu macamnya.
3. Membayar pajak dan mematuhi undang-undang perburuan.
4. Harus menyerahkan sebagian tubuh yang diburunya kepada petugas
sebagai tropy, misalnya tanduknya.
5. Tidak boleh berburu hewan-hewan langka.
6. Ada hewan yang boleh ditangkap hanya pada bulan-bulan tertentu
saja. Misalnya, ikan salmon pada musim berbiak di sungai tidak boleh
ditangkap, atau kura-kura pads musim akan bertelur.
7. Harus melakukan konvensi dengan baik. Konuensi ialah aturan-aturan
yang tidak tertulis tetapi harus sudah diketahui oleh si pemburu
dengan sendirinya. Misalnya, tidak boleh menembak hewan buruan
yang sedang bunting, dan tidak boleh membiarkan hewan buas
buruannya lepas dalam keadaan terluka.

Akan tetapi, seringkali peraturan-peraturan tersebut tidak ditaati bahkan ada yang diam-diam memburu satwa langka untuk dijadikan bahan komoditi yang berharga. Satwa yang sering diburu untuk diambil kulitnya antara lain macan, beruang, dan ular, sedangkan gajah diambil gadingnya.

Sumber Daya Mikroba
Di samping sumber daya alam hewan dan tumbuhan terdapat sumber daya alam hayati yang bersifat mikroskopis, yaitu mikroba. Selain berperan sebagai dekomposer (pengurai) di dalam ekosistem, mikroba sangat penting artinya dalam beberapa hal seperti berikut ini :

a. sebagai bahan pangan atau mengubah bahan pangan menjadi bentuk
lain, seperti tape, sake, tempe, dan oncom
b. penghasil obat-obatan (antibiotik), misalnya, penisilin
c. membantu penyelesaian masalah pencemaran, misalnya pembuatan
biogas dan daur ulang sampah
d. membantu membasmi hama tanaman, misalnya Bacillus thuringiensis
e. untuk rekayasa genetika, misalnya, pencangkokan gen virus dengan
gen sel hewan untuk menghasilkan interferon yang dapat melawan
penyakit karena virus.

Rekayasa genetika dimulai Tahun 1970 oleh Dr. Paul Berg. Rekayasa genetika adalah penganekaragaman genetik dengan memanfaatkan fungsi materi genetik dari suatu organisme. Cara-cara rekayasa genetika tersebut antara lain: kultur jaringan, mutasi buatan, persilangan, dan pencangkokan gen. Rekayasa genetika dapat dimanfaatkan untuk tujuan berikut ini :

1. mendapatkan produk pertanian baru, seperti “pomato”, merupakan
persilangan dari potato (kentang) dan tomato (tomat)
2. mendapatkan temak yang berkadar protein lebih tinggi
3. mendapatkan temak atau tanaman yang tahan hama
4. mendapatkan tanaman yang mampu menghasilkan insektisida sendiri.

Akhir-akhir ini tampak bahwa penggunaan sumber daya alam cenderung naik terus, karena:

a. pertambahan penduduk yang cepat
b. perkembangan peradaban manusia yang didukung oleh kemajuan sains
dan teknologi.

Oleh karena itu, agar sumber daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka hal-hal berikut sangat perlu dilaksanakan.

1. Sumber daya alam harus dikelola untuk mendapatkan manfaat yang
maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan
agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.

2. Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi
sumber daya alam.

3. Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang
ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan
pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.

4. Di dalam pengelolaan sumber daya alam hayati perlu adanya
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber
daya untuk pembaruannya.
b. Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin
pertumbuhan sumber daya alam hayati.
c. Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya
dengan daur ulang.
d. Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses
pembaruannya.


REFERENSI
http://irfanramadhan4.wordpress.com/2010/10/23/pengolahan-sumber-daya-alam/
http://www.youtube.com/watch?v=TZWvLbpIkkQ

Minggu, 24 April 2011

pengawasan dalam ekonomi

Pengawasan Keuangan Dalam Ekonomi Islam

PENGAWASAN KEUANGAN DALAM EKONOMI ISLAM

PENDAHULUAN
Rasulullah telah meletakkan dasar sistem moneter dengan menjadikan uang sebagai alat penukar yang bersifat umum untuk membenarkan pertukaran barter sejenis (Zaidan 1972: 49). Oleh sebab itu masyarakat Islam telah lama menggunakan uang sebagai media transaksi, berbeda dengan negara-negara di eropa, sisitem ini baru diterapkan di akhir abad pertengahan kehadiran Islam. Buku ”The Wealth Nation” yang ditulis Adam Smith merupakan salah satu upaya dalam melanjutkan sistem keuangan, juga menjelaskan konsep negara dalam mengatur kehidupan ekonomi, sumber-sumber anggaran negara dan proses alokasi dana bagi kesejahteraan masyarakat.
Diawal tahun 30-an peran negara hanya terbatas pada pengelolaan sumber-sumber anggaran dan proses alokasi dana dalam memenuhi kehidupan pablik, negara tidak mampu menentukan kebijakan ekonomi, ini disebabkan sistem ekonomi yang berkembang menganut prinsip kebebasan individu atau disebut juga dengan aliran kapitalis. Karena kecewa terhadap sistem kapitalis yang gagal mewujudkan nilai kejahteraan terhadap maasyarakat serta diiringi dengan krisis interval perang dunia menyebabkan timbulnya sistem sosisalis, semua hak kepemilikan dimiliki oleh negara, mereka menilai perlunya intervensi pemerintah dalam segala hal untuk mewujudkan sejahteraaan kehidupan ekonomi, namun sistem ini juga gagal dalam mewujudkan tujuan utamanya.
Secara keilmuan kita beriktikad baik terhadap mereka yang sudah berupaya untuk mencipkatan teori baru untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat, walaupun kesemua teori tersebut gagal mencapai tujuan utamanya, sehingga menjadi intropeksi bagi ummat Islam, bukankah Islam sudah mengatur dasar-dasar keuangan dan bagaimanakah pengawasan keuangan dalam Islam sehingga Islam mencapai masa keemasannya.

PERKEMBANGAN SISTEM KEUANGAN DALAM ISLAM
Negara Islam terbentuk setelah Rasulullah melakukan hijrah dan menetap di Madinah, perkembangan infrastuktur keuangan Islam seiring dengan perluasan daerah Islam dan perkembangannya. Pada awalnya keuangan negara Islam sangat lemah hal ini dapat dilihat dari situasi peperangan Badr al-Kubra dimana ummat Islam hanya memilki 17 ekor unta dan 2 ekor kuda sedangkan jumlah keseluruhan pasukan tidak lebih dari 350 orang (al-Maqrizi 1941:1:94).
Setelah penaklukan terhadap Bani Nadhir barulah ada nafas baru bagi perekonomian umat Islam. Akan tetapi masih belum mencakupi untuk mencakupi semua kebutuhan umat Islam baik untuk keperluan menjalakan roda pemerintahan atau untuk peperangan. Hasil yang diperolehi dari tanah bani nadhir dan pendapatan yang diperolehi dari waktu kewaktu disimpan pada satu tempat untuk masa tanggap darurat, sedangkan pendapatan yang diperoleh dari fai, kharaj didistribusikan langsung tanpa disimpan (Hasanuzzaman 1981: 140).
Dari huraian diatas dapat kita pahami bahwasanya sistem keuangan sudah diatur dalam pemerintahan Islam sejak zaman Rasulullah, hal ini dbuktikan dengan adanya tempat menyimpan harta pendapatan negara, walau sebagian harta lainnya ada yang langsung didistribusikan kepada sahabat yang berhak menerimanya.
Namun pembahasan keuangan negara secara sistematis pertama sekali dilakaukan oleh Abu Yusuf dengan judul bukunya al-Kharaj, ini merupakan permintaan Khalifah Harun ar-Rasyid untuk merumuskan kebijakan keuangan negara, tidak lama kemudian Yahya Ibn Adam menunis sebuah buku yang dinamakan juga dengan al-Kharaj, setelah itu dibahas secara mendalam oleh Imam Syafi’i dalam kitabnya al-Um. Kemudia Abu ’Abid Ibn Salam menyusun materi yang sama dalam sebuah buku yang dinamakan dengan al-Amwal, proses tersebut terjadi pada akhir abad 2 hijriah sampai dengan awal abad 3 hijriah (Rais 1985: 4).
Begitu juga dengan karya-karya lainnya seperti Tarikh ad-Daulah al-Islamiyah oleh imam Tabari, begitu juga dengan karya Ibn Atsir, ada sebagian cendikiawan yang mengkatagorikan karya mereka lebih condong kepada politik dan peperangan, atau identik dengan kajian historis, namun tidak sedikit kita jumpai keterangan-keterangan yang berhubungan dengan ekonomi, diantara cendikiawan muslim yang telah banyak memberi kontribusi dalam keilmuan ekonomi dan keuangan ialah al-Maqrizi, Ibn Khaldun, Ibn Khardazabah (Rais 1985: 5).
Walaupun demikian isu-isu yang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara perspektif konvensional, bank, saham, asuransi, pengenalan uang kertas di negara-negara Islam telah menyebabkan para fuqaha berhadapan dengan berbagai permasalahan yang harus dijawab (Siddiqi 1983: 15).

PENGAWASAN KEUANGAN DALAM ISLAM
Berbicara mengenai pengawasan keuangan dalam Islam tentu tidak terlepas dari institusi keuangan itu sendiri. Dalam masyarakat Islam terdapat beberapa institusi keuangan diantaranya Bayt al-māl (Othman Alhabshi 1989: 109). Adapun tempat penyimpanan uang atau harta dalam Islam dikenal dengan Bayt al-māl. Lembaga ini bertujuan mengumpulkan tabungan-tabungan dan deposito-deposito dan menyediakan dana untuk kepentingan usaha terutama dalam bentuk jangka panjang dan segala bentuk usaha yang produktif (Monzer Kahf 1979: 76).
Dalam ekonomi konvensional Bayt al-māl dapat disamakan dengan lembaga perbankan atau disebut juga dengan bank sentral dikarenakan kesamaan fungsi dan kedudukanya. Yaitu bergerak dibidang jasa dan mempunyai wewenag untuk menciptakan uang melalui pemberian hutang kepada pihak pemerintah, produsen, konsumen atau pengusaha (Iqbal dan Khan 1981: 13).
Namun yang menjadi pertanyaan bagi kita apakah konsep Bayt al-māl ada pada masa Rasulullah? Atau ia hanya sekedar wacana?
Kalau kita membuka lembaran sejarah Islam, Rasulullah mempunyai tempat untuk menyimpan harta peperangan, dimana Rasululluah pernah menyuruh Mahmiah untuk membayar mas kawin dua orang sahabat dari uang tabungan Khumus. Begitu juga dengan kondisi pengusaha pada waktu itu. pedagang berasal dari berbagai kabilah, mereka mempunyai suatu tempat untuk berkumpul yang terkenal dengan Dar al-Nadwah atau sekarang dikenal dengan index market.
Rasulullah sangat berhati-hati dalam membelanjakan uang negara, karena ia merupakan sebagai amanah sekaligus harta kepunyaan Allah yang harus digunakan dengan cara yang paling baik, hal yang sama juga dilakukan oleh para sahabatnya.
Umar mengatakan tidak seorang muslim yang memiliki Fai kecuali apa yang dimiliki oleh tangan kanannya (menurut hasil usahanya), ini menandakan bahwa harta bayt al-māl tidak boleh diambil sembarangan, Umar telah meletakkan dasar pengawasan terhadap penggunaan harta bayt al-māl dengan beberapa kriteria, sebagaimana berikut ini (Qurtubi 1947 :75):
1. seandainya ia dapat diterima secara benar
2. seandainya ia dapat diberi secara benar
3. seandainya ia dapat dijaga dari kesalahan
Menjaga harta bayt al-māl seperti menjaga harta anak yatim. Sebagai mana dikatakan umar seandainya aku orang kaya aku tidak menggunakannya satu rupiahpun, seandainya aku miskin akan ku pakai sepatutnya saja atau dengan cara yang tepat, setiap yang ada padamu itu berharga bagiku, setiap orang muslim berhak atas harta bayt al-māl, harta itu semuanya berharga bagi aku dan tidak akan disiasiakan (Abu Ubayd 1935 : 663).
Ketika Umar mengetahui Abu Hurairah yang bertugas sebagai pengutip zakat menginvestasi harta pribadinya dalam bentuk perniagaan serta mengambil uang zakat untuk menambah investasinya, ia didakwa oleh Umar telah mencuri harta Allah (Allah’s Wealth).
Ali juga meletakkan beberapa landasan mengenai penggunaan dan pengawasan harta bayt al-māl melalui dua cara (Abu Ubayd 1935 :665):
1. Harta bayt al-māl dipakai hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok ia dan keluarganya saja.
2. Kemudian ia mengumumkan kepada rakyak harta yang telah dipakai.
Dari huraian diatas dapat kita ketahui betapa penting penggunaan harta bayt al-māl. Sehingga para Sahabat Rasul betul-betul menunjukkan akuntabilitas dan tranfaransi mereka dalam menggunakan dana ummat (Muslims’ wealth). Selain itu dapat juga kita lihat moralitas tinggi yang dimiliki oleh pemegang kekuasaan, hal ini tercermin dari tingkahlaku mereka dalam menghimpun dan mengalokasikan dana ummat.
Yang menjadi pertanyaan kita sejauh mana kewenangan masyarakat dalam mengawasi keuangan negara?
Pengawasan keuangan merupakan tanggung jawab semua masyarkat, namun tanggung jawab ini menjadi amanah bagi masyarakat yang memahami dibidang tersebut, hal ini ditunjukkan oleh Abu Saudak dan Abū-Dhar Al-Ghifārĩ sebagai Ulama terkemuka. Sewaktu Muawiyyah menjabat sebagai gubernur Syiria di bawah Khalifah Utsman, mengatakan harta bayt al-māl itu milik Allah, dan ummat Islam tidak berhak menikmatinya. Maka Abu Saudak mengajak Abū-Dhar Al-Ghifārĩ untuk menentang Muawiyyah, setelah dikritik oleh Abū-Dhar Al-Ghifārĩ beliau baru merobah memanggilnya dengan harta yang berhak dimiliki oleh ummat Islam (Tabari 1893 :1:2859)
Hal yang sama ditunjukkan oleh Ibn Umar sewaktu dipanggil oleh Muawiyah untuk diminta pendapatnya mengenai pembangunan yang di laksanakan oleh Muawiyah di Damaskus (Syiria), lalu Ibn Umar berpendapat: “Jika kamu membangunnya dengan menggunakan harta Allah, maka kamu telah melakukan suatu pelanggaran atas kepercayaan, bahkan jika ia merupakan uang pribadimu maka kamu tergolong pemboros”(al-Yaqubi 1964: 2:221).
Disini Ibn Umar tidak segan-segan mengkritik kebijakan pemerintah yang melakukan pembangunan infrastruktur di Dimaskus, kalau kita melihat dalam literatur ekonomi Islam ada beberapa kemungkinan kritikan Ibn Umar ini pertama alokasi belanja negara untuk pembangunan infrastruktur di Dimaskus tidak begitu penting, disebabkan masih banyak kebutuhan pokok masyarakat yang belum terpenuhi. Prioritas utama dalam pembangunan menurut ekonomi Islam bukan sekedar pembangunan fisik tetapi mencakupi pembangunan spiritual dan fisik, apalagi pembangunan fisik yang hanya terfokus di perkotaan sedangkan di pedesaan tidak tersentuh sama sekali.
Begitu juga dengan Abdul Malik mengkritik Abdullah Bin Zubair kerana ia tidak bijaksana dalam mengalokasikan keuangan negara, yang merupakan harta milik Allah, seolah-olah ia membelanjakan harta warisan orang tuanya (al-Baladhuri 1932 :414).
Adapun upaya untuk menjaga terjadinya penyelewengan dan menjustifikasikannya dengan mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak tepat dalam penggunaan harta negara. Harta negara bukan milik penguasa, maka tidak tepat jika kita menjumpai penguasa (pemerintah) yang kaya sedangkan rakyatnya miskin, bukan berarti Islam menolak kekayaan, akan tetapi pemilik harta sebenarnya adalah kepunyaan Allah, kita dapat melihat kisah Umar sewaktu memakai pakaian yang tidak pernah dilihat oleh rakyatnya dan beliau langsung ditanyanya min aina laka hazha? (darimana kamu perolehinya?)
Ini menandakan peta kekayaan ummat Islam sudah sudah bisa dibaca oleh masyarakat, sehingga tidak terjadi prasangka buruk terhadap kekayaan individu apalagi bagi mereka yang mempunyai kekuasaan. Namun hal seperti ini tidak pernah kita dapati dalam kehidupan kita selama ini. Sehingga ada sebuah asumsi golongan atas tidak akan pernah tersentuh sedangkan golongan bawah sering tertindas yang dapat mengakibatkan jurang pemisah antara dua golongan dan timbulnya penyakit kesenjangan sosial.
PEMBAHASAN
PENGERTIAN KOORDINASI
Pengkoordinasian adalah suatu proses pemanduan (penyatuan) tujuan dan aktivitas dari berbagai bagaian (fungsi, daerah, unit, dan lain-lain) yang terpisah yang ditunjukan untuk mencapai tujuan yang efisien.
Menurut G.R. Terry koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah ditentukan. Sedangkan menurut E.F.L. Brech, koordinasi adalah mengimbangi dan menggerakkan tim dengan memberikan lokasi kegiatan pekerjaan yang cocok dengan masing-masing dan menjaga agar kegiatan itu dilaksanakan dengan keselarasan yang semestinya di antara para anggota itu sendiri (Hasibuan, 2007:85).
Menurut Mc. Farland (Handayaningrat, 1985:89) koordinasi adalah suatu proses di mana pimpinan mengembangkan pola usaha kelompok secara teratur di antara bawahannya dan menjamin kesatuan tindakan di dalam mencapai tujuan bersama.
Sementara itu, Handoko (2003:195) mendefinisikan koordinasi (coordination) sebagai proses pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan pada satuan-satuan yang terpisah (departemen atau bidang-bidang fungsional) suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien.
Koordinasi merupakan komponen terpenting dalam suatu organisasi untuk merangkaikan ssegala sesuatu, mengatur sumber daya dan sarana untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi dengan cara yang paling efektif. Terdapat anggapan umum bahwa sarana koordinasi utama merupakan rantai pemerintahan (chain of command).
Koordinasi adalah suatu istilah yang mengandung pengertian koperasi (cooperation), sebab tanpa adanya koperasi tidak mungkin dapat dilakukan. Mc. Farland (Handayaningrat, 1985:90) mendefinisikan koperasi merupakan kehendak dari individu-individu untuk menolong satu sama lain.
Namun antara koordinasi dan koperasi berbeda. Menurut Handayaningrat (1985:90) pada koperasi terdapat unsur kesukarelaan atau sifat suka rela (voluntary attitude) dari orang-orang di dalam organisasi. Sedangkan koordinasi tidak terdapat unsur kerjasama secara suka rela, tetapi bersifat kewajiban (compulsory).
Setiap menejer harus mensingkronkan (memadukan) pekerjaan para bawahannya yang pekerjaannya berhubungan. Cara pengelompokkan kegiatan-kegiatan itu akan berakibat penting pada banyak koordinasi yang diperlukan dan mudah-sulitnya hal itu dapat dicapai.
Koordinasi berdasarkan anggapan telah adanya pembagian kerja antara para anggota, spesialisasi dari peranan-peranan dan fungsi-fungsi organisasi, dan adanya saling ketergantungan antara para anggota, peranan-peranan dan fungsi-fungsi yang timbul dari pembagian kerja dan spesialisasi. Dalam hubungan-hubungan mula, dimana semua anggota organisasi melakukan fungsi-fungsi yang sama,serupa, atau sejajar, masalah bagaimana menyatakan kegiatan mereka itu menurut defisinya hampir tidak ada. Pengejawantahan itu itu dicapai dengan menggabung, membuat urutan, dan mengatur unsur-unsuryang dibedakan dalam organisasi kedalam urutan waktu dan tempat dalam ruang yang sesuai, dan ke dalam hubungan fungsional yang pasti satu dengan yang lainnya. Proses-proses ini berlaku menurut dimensi-dimensi sasaran atau tujuan dari organisasi itu dan diarahkan untuk mencegah dan mengoreksi terjadinya tumpang-tindih, pengulangan kesalahan, konflik, dan pemborosan yang dilakukan oleh para anggota organisasi, dan untuk menggalang usaha-usaha terpadu dari para anggota ke arah tujuan menyeluruh dari system tersebut.
Keadaan saling ketergantungan secara fungsional diantara bagian-bagian dan operasi-operasi organisasi menimbulkan keperluan akan proses-proses koordinasi. Maka koordinasi itu dapat dilihat sebagai perwakilan keadaan internal dan proses-proses pengejawantahan dalam suatu system organisasi. Koordinasi juga dapat dilihat dalam tingkat dimana setiap bagian dari berbagai bagian system social yang saling tergantung dan bekerja sesuai dengan permintaan dari bagian-bagian lain dan oleh seluruh system tersebut.
Koordinasi dapat dipelajari dalam kaitannya dengan tujuan-tujuan tertentu. Herbert Simon menyatakan bahwa koordinasi itu bertujuan agar semua anggota kelompok menerima keputusan yang sama, keputusan yang lbih teat lagi, menerima keputusan yang satu sama lainnya sesuai, dan bersama-sama berusaha mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Tujuan yang dimaksud disini bukan merupakan sasaran kedua yang mungkin ada dalam suatu organisasi itu, tetapi tujuan utama dari seluruh system itu. Barnard menyatakan bahwa tujuan yang menyeluruh itu sebagai pengertian hal-hal sebagai keseluruhan, dan secara tetap bagian-bagiannya tunduk pada keseluruhan itu. Georgopoulos dan Tanenbaum melihat bahwa dikebanyakan organisasi besar, tujuan-tujuan utama meliputi:
1) hasil yang tinggi, secara kuantitatif ataupun kualitatif atau kedua-duanya.
2) Penyesuaian pada perubahan-perubahan dari dalam dan dari luar.
3) Dipeliharanya sumber-sumber daya dan sarana yang berupa manusia dan benda.
Pentingnya koordinasi telah banyak ditekankan sejak para penulis tentang organisasi yang paling dulu. Konsep tentang koordinasi telah didekati dari berbagai pandangan yaitu :
1) Hubungan wewenang antara atasan dan bawahan.
2) Komunikasi
3) Nilai-nilai yang bertentangan
4) lingkungan organisasi
5) faktor-faktor struktural
6) teknolgi dan arus kerja
March dan Simon menyarankan bahwa ada dua cara umum untuk mengkoordinasi organisasi, yaitu: (1) rencana, dan (2) umpan balik.
Koordinasi dengan rencana terutama dijalankan menurut jadwal-jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya dan melibatkan cara pendekatan yang mengandalkan pada perincian fungsi-fungsi yang harus dihubungkan dengan berbagai peranan yang ada dalam organisasi. Berdasarkan spesifikasi ini, kegiatan-kegiatan diprogramkan, yaitu diberi jadwal waktu dan diatur, dan hubungan-hubungan antara berbagai peranan dalam system itu di tetapkan dan menyatakan agar sesuai dengan program itu. Dilain pihak, koordinasi dengan umpan balik melibatkan pemindahan informasi baru dan memberikan kemungkinan adanya penyusaian-penyusaian yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan organisasi yang timbul dari kegiatan system itu sehari-hari, yaitu kebutuhan-kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi melalui perencanaan resmi sebelumnya.
Karena koordinasi itu merupakan pengejawantahan bagian-bagian yang sesuai dengan beberapa asas pokok organisasi untuk mencapai tujuannya, sehingga hubungan-hubungan antara para anggota organisasi menjadi mantap, konsisten, dan teratur, maka koordinasi menjadi peramal utama bagi efektifitas. Namaun, koordinasi data lebih mempengarhi efesiensi. Efektifitas dapat dicapai meskipun ada kegagalan dalam koordinasi, dengan mengalokasikan sumber daya tambahan, seperti lembur, tenaga kerja dan dana. Tetapi tindakan perbaikan itu, menambah banyaknya masukan tanpa menambah keluaran, akan mengurangi efisiensi organisasi.
Perlu kita ketahui bahwa ”semakin tinggi tingkat koordinasi maka semakin tinggi efisiensinya dan semakin tinggi tingkat koordinasi, maka semakin tinggi efektifitasnya”.

SYARAT-SYARAT KOORDINASI
Koordinasi juga harus mempunyai suatu ketentuan atau syarat untuk mencapai tujuan yang utama dalam suatu organisasi. Syarat-syarat koordinasi yaitu sebagai berikut:
1. Sense of coorperation perasaan untuk bekerja sama, dilihat dari bagian per bagian pekerjaan. Dalam syarat ini semua anggota harus saling menjaga perasaan untuk bekerjasama tanpa adanya perselisihan antar anggota dalam suatu organisasi. Koordinasi adalah suatu istilah yang mengandung pengertian koperasi (cooperation), sebab tanpa adanya koperasi tidak mungkin dapat dilakukan suatu koordinasi.
2. Rivairy persaingan antara bagian-bagian untuk berlomba mencapai kemajuan. Artinya setiap anggota bersaing untuk menciptakan prestasi yang terbaik untuk kepentingan utama dalam suatu organisasi.
3. Team spirit saling menghargai satu sama lain pada tiap bagian dan saling memberikan semangat demi kemajuan suatu organisasi, sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan.
4. Eksprit de corps bagian-bagian yang diikutsertakan atau dihargai umummnya akan menambah kegiatan bersemangat dalam pencapaian tujuan utama dalam organisasi.

CIRI-CIRI KOORDINASI
Menurut Handayaningrat (1985:89-90) koordinasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Bahwa tanggungjawab koordinasi adalah terletak pada pimpinan. Oleh karena itu, koordinasi adalah merupakan tugas pemimpin. Koordinasi sering dicampur-adukan dengan kata koperrasi yang sebenarnya mempunyai arti yang berbeda. Sekalipun demikian pimpinan tidak mungkin mengadakan koordinasi apabila mereka tidak melakukan kerjasama merupakan suatu syarat yang sangat penting dalam membantu pelaksanaan koordinasi.
2. Adanya proses (continues process). Karena koordinasi adalah pekerjaan pimpinan yang bersifat berkesinambungan dan harus dikembangkan sehingga tujuan dapat tercapai dengan baik.
3. Pengaturan secara teratur usaha kelompok. Oleh karena itu koordinasi adalah konsep yang ditetapkan di dalam kelompok bukan terhadap usaha individu, maka sejumlah individu yang bekerjasama, dimana dengan koordinasi menghasilkan suatu usaha kelompok yang sangat penting untuk mencapai efisiensi dalam melaksanakan kegiatan organisasi. Adanya tumpang tindih, kekaburan dalam tugas-tugas pekerjaan merupakan pertanda kurang sempurnanya koordinasi.
4. Konsep kesatuan tindakan. Hal ini merupakan inti dari koordinasi. Kestuan usaha, berarti bahwa harus mengatur sedemikian rupa usaha-usaha tiap kegiatan-kegiatan individu sehingga terdapat adanya keserasian di dalam mencapai hasil.
5. Tujuan koordinasi adalah tujuan bersama, kesatuan dari usaha meminta suatu pengertian kepada semua individu agar ikut serta melaksanakan tujuan sebagai kelompok di mana mereaka bekerja.

PENGHAMBAT KOORDINASI
Hal-hal yang mengahambat koordinasi dalam suatu organisasi yaitu sebagai berikut:
1. setiap bagian/golongan mementingkan bagiannya masing-masing, sehingga dapat menghambat suatu kinerja dalam mengerjakan tugasnya masing-masing.
2. setiap kepala bagian atau unit yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya dalam unitnya sendiri (departemen).
3. adanya vested interested dalam unit-unit atau bagian-bagian, sehingga mereka cenderung untuk memusatkan perhatian pada tujuan bagiannya sendiri.
Ketiga hal tersebut dikatakan sebagai penghambat dalam suatu koordinasi karena setiap masing-masing bagian mementingkan bagiannya sendiri-sendiri tanpa adanya kerjasama dalam koordinasi tersebut.

CARA/MEKANISME KOORDINASI
Ada berbagai cara untuk melaksanakan koordinasi, mulai dari yang paling lemah sampai yang paling kuat yaitu sebagai berikut:
1. Mengadakan pertemuan-pertemuan untuk mengkoordinasi jika muncul suatu masalah.
2. Melakukan seminar-seminar pelatihan untuk menunjang pemahaman yang dapat menambah suatu wawasan pada setiap anggota organisasi.
3. Transfer staf antar bagian, artinya saling menukar pikiran dalam mengerjakan suatu masalah.
4. Pembentukan satuan-satuan tugas (koordinasi sementara antara bagian-bagian dalam suatu organisasi).
5. Membentuk keanggotaan dalam tim atau panitia (menjamin adanya pengetahuan tentang bagian-bagian serta kegiatan-kegiatan lain).
6. Partisipasi dalam pertemuan perencanaan regular, artinya ikut serta dalam suatu pelatihan untuk mencapai tujuan organisasi.
7. Pembentukkan posisi-posisi penghubung (misalnya peran coordinator).
8. Perjanjian atau persetujuan kerja secara tertulis, artinya setiap masing-masing bagian membuat kesepakatan kerja.
9. Keanggotaan fulltime dalam suatu panitia, artinya setiap anggota bekerja secara optimal (misalnya panitia pembangunan).

PENTINGNYA KOORDINASI DALAM ORGANISASI
Pentingnya koordinasi dalam suatu organisasi untuk:
1. Memungkinkan suatu penyelesaian masalah secara menyeluruh (total accomplishment) yang ada dalam suatu organisasi.
2. Masing-masing bagian yang membentuk keseluruhan menjadi sangat penting dibawah koordinasi.
3. Koordinasi menekankan pentingnya unsure manusia yang ada dalam suatu organisasi.
4. Mengikat menjadi satu kesatuan integral beberapa macam tingkatan unit organisasi.

MASALAH-MASALAH DALAM KOORDINASI
Peningkatan spesialisasi akan menaikkan kebutuhan akan koordinasi. Tetapi semakin besar derajat spesialisasi, semakin sulit bagi manajer untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan khusus dari satuan-satuan yang berbeda. Paul R. Lawrence dan Jay W. Lorch (Handoko, 2003:197) mengungkapkan 4 (empat) tipe perbedaan dalam sikap dan cara kerja yang mempersulit tugas pengkoordinasian, yaitu:
1. Perbedaan dalam orientasi terhadap tujuan tertentu.
Para anggota dari departemen yang berbeda mengembangkan pandangan mereka sendiri tentang bagaimana cara mencapai kepentingan organisasi yang baik. Misalnya bagian penjualan menganggap bahwa diversifikasi produk harus lebih diutamakan daripada kualtias produk. Bagian akuntansi melihat pengendalian biaya sebagai faktor paling penting sukses organisasi.

pengorganisasian dalam ekonomi

sumber daya diorientasikan melalui mekanisme tertentu untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Mekanisme agar kerjasama antar sumber daya mencapai efektifitas dan efisiensi itulah yang disebut pengorganisasian. Dengan demikian, organisasi ialah wadah atau tempat dimana pengorganisasian dilakukan. Wadah dimaksudkan secara luas,yaitu, titik sama yang memasukan berbagai individu ke dalam kesatuan. Tanpa organisasi tidak mungkin ada pengorganisasian, pengorganisasian ada di dalam organisasi.
Sepintas pengorganisasian adalah biasa dan lumrah dibicarakan. Yang tidak biasa adalah kenyataan sukarnya kualitas sempurna pengorganisasian dicapai. Hal tersebut, karena salah satu unsur yang termasuk sumber daya tidak lain manusia bahkan manusia dalam keberadaannya sangat vital. Unsur manusia jugalah penyebab kalang kabutnya kondisi negara kita dimana sebagian orang berteriak keras " Ubah sistem ..ubah sistem ". Appa yakin dengan merubah sistem itu efisien? dan kalau pun sistemnya dirubah, manusia jualah yang menjalankan. Sayangnya yang berjuluk manusia itu rakus sebagaimana ilmu ekonomi menyebut homo economicus. Kerakusan yang menjadi penyebab inti bekerjasama di dominasi kepentingan pribadi. Berbeda dengan ilmu ekonomi, manusia dijuluki ilmu manajemen sebagai homo oeconomicus yang senang bekerjasama. Kiranya dieklektikan, optimalisasi kualitas pengorganisasian dapat kita tempuh dengan cara mengelola manusia rakus sedemikian rupa hingga bekerjasama mencapai tujuan yang ditetapkan.
Terdapat beberapa prinsip penting saat kita melakukan pengorganisasian. Prinsip-prinsip tersebut, tidak lain : tujuan yang tegas dan jelas, departementasi, pembagian tugas pekerjaan, adanya koordinasi, kesatuan komando, delegasi wewenang, luas jenjang pengawasan yang jelas, seimbang dan fleksibel. Keseimbangan antar prinsip digunakan sebagai pedoman pengorganisasian berbasis tujuan yang hendak dicapai. Pembicaraan tentang pengorganisasian pun tidak luput dari 5 unsur dalam mengkonstruksi organisasi,yaitu: struktur organisasi, tugas, orang, keputusan dan imbalan, situasi informal dan budaya. Kecocokan diantara 5 unsur demikian sangat diperlukan agar saling memperkuat dan menopang konsistensi. Setiap unsur konstruksi organisasi diserap kuat kualitas sempurna prinsip-prinsip pengorganisasian. Dengan demikian keberadaan organisasi menjadi patut dipertimbangkan oleh organisasi lain. Kualitas sempurna pengorganisasian merupakan sebuah dimensi penopang kehebatan organisasi.

perencanaan ekonomi

Pengertian Perencanaan Ekonomi
Belum ada kata sepakat para ahli ekonomi mengenai pengertian “ Perencanan ekonomi dalam perpustakaan ekonomi istilah tersebut sangat lentur,sering di kelirukan dengan komunisme,sosiolisme, atau pembangunan ekonomi,lalu apa itu perencanaan itu?Perencanaan adalah teknik ,cara untuk mencapai tujuan, tujuan untuk mewujudkan maksud dan sasaran tertentu yang telah di tentukan sebelumnya dan telah dirumuskan dengan baik badan perencanaan pusat.
Menurut Prof lewis menunjukan pengertian Perencanaan yang dipakai dalam perpustakaan ekonomi antara lain :
1. Yang menghubungkan dengan istilah itu dengan menentukan letak geografis, bangunan tempat tinggal atau kadang kala disebut perencanan kota dan Negara.
2. Perencanaan hanya berarti memutuskan uang apa yang akan dipergunakan pemerintah masa depan, seandainya punya unag untuk di belanjakan.
3. Ekonomi berencana , ekonomi dimana masing-masing satuan produksi hanya memakai sumberdaya manusia, bahan dan peralatan yang dialokasikan kesana melalui kuota dan menjual produknya semata kepada orang atau perusahaan ,
Tetapi Ferdynand Zweig berpendapat bahwa Perencanaan adalah perencanaan ekonomi, bukan perencanaan di dalam perekonomian. Ia tidak hanya perencanaan kota ,pekerjaan umum jadi perencanaan tidak berate perencanaan secara berkeping-keping.
Kebutuhan dan Perencanaan
Salah satu tujuan penting perencanaan Negara terbelakang adalah untuk meningkatkkan laju pertumbuhan ekonomi, pembangunan ekonomi perencanaan mengandung arti pengarahan dan pengaturan eksternal kegiatan ekonomi oleh badan perencana, yang dalam banyak hal, disamakan dengan pemerintah.itu berarti peningkatan laju pembentukan modal dengan cara meningkatkan tingkat pendapatan ,tabungan dan investasi . akan tetapi peningkatan laju pembentukan modal pada perekonomian negara terbelakang di hadapkan pada sejumlah kesulitan .Rakyat di cekam dengan kemiskinan . Kemampuan menabung rendah karena tingkat pendapatan yang rendah pula disamping kecenderungan mengkomsumsi yang tinggi. Akibatnya ,laju inventasi rendah sehingga mengakibatkan modal kurang dan produktivitas rendah.
Kebutuhan perencanaan di Negara terbelakang di dorong oleh keperluan penghapuskan pengangguran dan pengangguran tersembunyi yang tersebar luas dalam perekonomian seperti itu.Karena modal langkah dan buruh melimpah ruah, maka masalah penyediaan kesempatan kerja bagi tenaga buruh yang senangtiasa meningkat merupakan suatu masalh sulit.Hanya badan perencanaan yang terpusat yang dapat mengatasi kesulitan ini.
Perencanaan pembangunan sangat diperlukan untuk mengenyahkan kemiskinan bangsa. Perencanaan merupakan satu-satunya jalan yang terbuka bagi Negara terbelakang. Untuk menaikan pendapatan nasional dan pendapatan perkapita; untuk mengurangi ketimpangan pendapatan dan kesejahteraan;untuk meningkatkan kesempatan kerja; untuk pembangunan yang menyeluruh dan untuk mempertahankan kemerdekaan nasional yang baru saja dimenangkan.
Dasar pemikiran timbulnya perencanaan di Negara seperti itu adalah untuk memperbaiki dan memperkuat mekanisme pasar. Mekanisme pasar di Negara terbelakang belum lagi sempurna karena ketidaktahuan dan ketidakbiasaan dengan mekanisme seperti ini.jadinya sebahagian besar perekonomian terdiri dari sector non uang. Pasar produk, factor, uang dan modal tidak terorganisir sebagaimana mestinya.Jadi sistim harga yang ada masih dalam bentuk belum sempurna dan tidak dapat menghasilkan kesimbangan antara permintaan dan penawaran agregat atas barang dan jasa.
Perencanaan pembangunan ekonomi tampaknya dilakukan karena derap dan arah pembangunan yang ada tampa campur tangan dari luar dianggap tidak memuaskan dan lebih lanjut karena di anggap bahwa campur tangan dari luar yang tepat akan sangat meningkat derap pembangunan dan mengarahkan sebagaimana mestinya. Para perencana menghasilkan rasionalisasi.
Peranan perencanaan dalam pembangunan
Perencanaan Pembangunan di mulai adanya kebocoran-kebocoran akibat pembangunan yang tidak terencana, sejalan pendapat Adam Smith mengatakan “bahwa tidak perlu adanya campur tangan pemerintah karena adanya invisible hand.
Adapun peranan perencanaan dalam pembangunan antara lain;
1. Tujuan; Rencana tersebut dapat menetapkan tujuan-tujuan berikut : meningkatkan pendapatan nasional dan pendapatan perkapita; memperluas lapangan kerja; me ngurangi ketimpangan pendapatan dan kesejahteraan dan pemusatan kekuatan ekonomi; menaikan produksi pertanian ;industrilisasi perekonomian mencapai pembangunan wilayah berimbang mencapai swasembada dsb.
2. Penetapan sasaran dan Prioritas;Penetapan sasaran dan prioritas untuk mencapai tujuan yang ditentukan dalam rencana dimana penetapn sasaran dan prioritas harus global dan sektoral . Sasaran global harus tegas dan mencakup setiap aspek perekonomian .sasaran harus meliputi sasaran prodksi secara kualitatif,Adapun sasaran sektoral yang menyangkut masing-masing industry dan produk dalam ukuran nilai dan fisik baik swasta maupun sector Negara.
Dalam Rencana dan proyek yang harus dilakukan lebih dahulu, harus diberikan prioritas yang paling tertinggi sedangkan yang tidak prioritas di beri nilai yang rendah. pola prioritas tidak kaku artinya dapat di ubah sesuai dengan kebutuhan.
3. Mobilisasi Sumber,Suatu rencana menetapkan pembiayaan sector Negara yang akan menjadi dasar mobilisasi sumber-sumber yang perlu. Ada beraneka ragam sumber eksternal dan internal yang dapat di gunakan untuk membiayai suatu rencana, tabungan ,laba perusahaan Negara.Rencana harus menentukan kebijaksanaan dan piranti untuk memobilisasi sumber yang dapat memenuhi pembiayaan rencana tampa perlu mengakibatkan tekanan inflasioner.
4. Administrasi yang Efisien dan Tidak Korup,Administrasi yang kuat ,efisien dan tidak korup adalah syarat mutlak keberhasilan perencanaan .Tetapi di sinilah biasanya kekurangan Negara terbelakang.sehingga dibutuhkan tenaga administrasi yang cakap dengan tugas utamanya meyiapkan laporan kelayakan yang baik mengenai proyek yang diusulkan .
5. Keseimbangan Dalam rencana, Suatu rencana harus menjamin keseimbangan yangtepat dalam perekonomian, kalau tidak akan muncul kelangkaan atau surpulus pada waktu rencana berjalan. Harus ada keseimbangan antara tabunagan dan investasi ,antara penawaran barang yang tersedia dan permintaan atas barang tersebut, antara kebutuhan tenaga kerja dan penyebarluasannya.
6. Ekonomi dalam administrasi. Setiap usaha harus di buat berdampak ekonomis dalam administrasi, khususnya dalam pengembangan bagian-bagian pemerintahan.
7. Dukungan Masyarakat.Dukungan masyarakat merupakan factor penting bagi keberhasilan perencanaan di dalam suatu Negara demokratis, perencanaan memerlukan dukungan luas rakyat.Perencanan pembangunan harus diatas kepentingan golongan tetapi pada saat yang sama harus mendapatkan persetujuan semua golongan.
Perencanaan Pembangunan Di Indonesia
Perencanaan pembangunan di Indonesia adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menkoordinasikan segenap proses pembuatan keputusan ekonomi dalam jangka panjang serta mempengaruhi,mengarahkan dan dalam kasus tertentu, juga mengendalikan tingkatan dan laju pertumbuhan variable-varibel ekonomi( pendapatan, komsumsi investasi ,tabungan dll).
Proses perencanaan di Indonesia pada umumnya hampir sama dengan Negara terbelakang lainnya yang di awali dengan pemilihan tujuan social, target-target ekonomi oleh pemerintah, yang disusul dengan perumusana suatu kerangka kerja bagi kegiatan-kegiatan implementasi, koordinasi dan pemantauan hasil-hasilnya.
Sebahagian besar rencana pembangunan di Indonesia di rumuskan dan dilaksanakan dalam sistim perencanaan campuran adalah system yang mengakui dan menerapkan fungsi pasar serta perencanaan negar secara sekaligus.
Sistem ini dicirikan oleh eksistensi struktur ekonomi institusional (lembaga-lembaga non pasar yang bertugas mengelola perekonomian),sebagian sumber-sumber daya produktif di miliki dan di kelola oleh sector swasta, sedangkan sebagian lagi sector pemerintah.
Keputusan pemerintah sengaja menggunakan tabungan dalam negeri dan dana-dana keuangan dari luar negeri untuk di investasikan pada proyek-proyek pemerintah dan memobilitasi serta menyalurkan sumber-sumber daya yang sangat langka ini ke bidang-bidang tertentu.(misalnya pembangunan jalan raya dan kereta api, seeekolah dll).
Kebijakan –kebijakan pemerintah mulai dari perpajakan,lisensi industry, penetapan tarif dan kuota, upah dan harga-harga, yang secara langsung dapat merangsang dan dalam banyak hal bahkan mengendalikan kegiatan ekonomi sector swasta demi menjamin terciptanya suatu hubungan yang serasi antara keinginan perusahaan swasta dalam mengejar keuntungan dengan tujuan-tujuan social.(untuk kepentingan seluruh anggota masyarakat) yang di kehendaki dan di utamakan oleh pemerintah pusat.