Bukti bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial menurut UUD 1945:
1. Pasal 4:1 (Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar')
2. Pasal 17:1 (Presiden dibantu menteri negara)
3. Pasal 17:2 (Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden)
4. Pasal 17:3 (Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan)
5. Pasal 17:4 (Pengubahan, pemgubahan, pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang)
Adanya prinsip2 pemerintahan presidensial sebab:
1. Presiden berfungsi sebagai Kepala Negara (simbol)
2. Presiden juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan (eksekutif)
3. Presiden berhak menyusun kabinet tanpa persetujuan parlemen
4. Masa jabatan menteri tergantung kehendak presiden yang dapan menggantinya kapanpun
5. Menteri dan kabinet bertanggung jawab pada Presiden
2. Pasal 17:1 (Presiden dibantu menteri negara)
3. Pasal 17:2 (Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden)
4. Pasal 17:3 (Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan)
5. Pasal 17:4 (Pengubahan, pemgubahan, pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang)
Adanya prinsip2 pemerintahan presidensial sebab:
1. Presiden berfungsi sebagai Kepala Negara (simbol)
2. Presiden juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan (eksekutif)
3. Presiden berhak menyusun kabinet tanpa persetujuan parlemen
4. Masa jabatan menteri tergantung kehendak presiden yang dapan menggantinya kapanpun
5. Menteri dan kabinet bertanggung jawab pada Presiden
1. Sistem Pemerintahan di Indonesia
Sistem pemerintahan pada dasarnya adalah: hubungan dan tata kerja antar lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang diatur dalam konstitusi.
Sistem pemerintahan dibagi 2 menjadi:
a.parlementer: kekuasaan lebih besar di tangan parlemen.
b.presidensial: kekuasaan lebih besar di tangan presiden
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer:
1. Ada dominasi parlemen (legislatif) dalam pemerintahan.
2. Kepala pemerintahan biasanya perdana menteri
3. Kepala negara berperan sebagai penengah bila terjadi konflik antara parlemen & kabinet
4. Kabinet bertanggung jawab pada parlemen
5. Contoh negara parlementer yaitu China
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial:
1. Presiden memegang peran utama dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif
2. Keseimbangan antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dilakukan dgn sistem check&balance (saling mengawasi dan menyeimbangkan)
3. Ada pemisah ketiga jenis kekuasaan negara melalui larangan rangkap jabatan
4. Contoh negara presedensial yaitu Indonesia
Sistem pemerintahan pada dasarnya adalah: hubungan dan tata kerja antar lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang diatur dalam konstitusi.
Sistem pemerintahan dibagi 2 menjadi:
a.parlementer: kekuasaan lebih besar di tangan parlemen.
b.presidensial: kekuasaan lebih besar di tangan presiden
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer:
1. Ada dominasi parlemen (legislatif) dalam pemerintahan.
2. Kepala pemerintahan biasanya perdana menteri
3. Kepala negara berperan sebagai penengah bila terjadi konflik antara parlemen & kabinet
4. Kabinet bertanggung jawab pada parlemen
5. Contoh negara parlementer yaitu China
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial:
1. Presiden memegang peran utama dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif
2. Keseimbangan antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dilakukan dgn sistem check&balance (saling mengawasi dan menyeimbangkan)
3. Ada pemisah ketiga jenis kekuasaan negara melalui larangan rangkap jabatan
4. Contoh negara presedensial yaitu Indonesia
2. Lembaga-lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Menurut UUD 45' ada sejumlah lembaga negara yg menjalankan kedaulatan rakyat dalam praktik kehidupan kenegaraan sehari-hari.
Lembaga-lembaga tersebut yaitu: DPR, MPR, DPD, Presiden & wakil presiden, MA, MK, KY, BPK
a. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Anggota MPR adalah seluruh anggota DPR dan DPD yg dipilih lewat pemilu. Susuna dan keanggotaan MPR diatur melalui UU.
4 kekuasaan MPR yaitu:
1. Mengubah UUD
2. Menetapkan UUD
3. Melantik Presiden dan Wakil Presiden yg dipilih rakyat lewat pemilu
4. Memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden
b. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR adalah lembaga pamegang kekuasaan pembuat undang-undang yang anggotanya dipilih dalam pemilu.
Fungsi DPR:
1. Legislasi: membentuk undang-undang
2. Anggaran: menetapkan APBN
3. Pengawasan: mengawasi Pemerintah dalam penyelenggaraan negara
Hak DPR:
1. Budget: menetapkan APBN
2. Inisiatif: mengajukan RUU
3. Angket: mengadakan penyelidikan terhadap masalah yg terjadi di lingkungan eksekutif
4. Menyatakan pendapat: menyampaikan pandangan atas tindakan/keterangan pemerintah
5.Interpelasi: meminta keterangan pada pemerintah mengenai kebijaksanaan pemerintah di bidang tertentu
6. Amandemen: mengubah RUU
7. Hak bertanya, menyampaikan usul pendapat, hak kekebalan (setiap anggotan DPR)
c. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD adalah lembaga baru hasil amandemen UUD 45'. Anggotanya dipilih dari setiap provinsi lewat pemilu. Jumlah anggota DPD tak lebih dari sepertiga anggota DPR.
Hak-hak DPD:
1. Mengajukan RUU yg berhubungan dengan kepentingan daerah kepada DPR
2. Ikut serta membahas RUU tentang kepentingan daerah
3. Memberikan pertimbangan pd DPR atas RUU APBN dan RUU yg berkaitan dgn pajak, pendidikan, agama.
4. Mengawasi undang2 tentang kepentingan daerah
5. Menyampaikan hasil pengawasannya pada DPR
d. Presiden & Wakil Presiden
Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) yg dibantu wakil presiden. Mereka dipilih lewat pemilu. Presiden memegang kekuasaan tertinggi angkatan darat, laut, dan udara
Hak & wewenang Presiden:
1. Mengajukan RUU pd DPR
2. Menetapkan PP utk menjalankan UU
3. Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dgn ngegara lain (persetujuan DPR)
4. Menyatakan keadaan bahaya
5. Mengangkat duta dan konsul
6. Menerima penempatan duta dari negara lain
7. Memberikan grasi dan rehabilitasi
8. Memberikan annesti dan abolsi
9. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, dll
10. Membentuk dewan pertimbangan yg bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada presiden
Presiden dan wakilnya bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika: terbukti berkhianat pada negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana lain. Atau karena tak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
e. MA (Mahkamah Agung)
Mahkamah Agung adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yg merdeka (bebas dari campur tangan pihak lain). MA membawahi:
1. Lingkungan peradilan hukum
2. Lingkungan peradilan agama
3. Lingkungan peradilan militer
4. Lingkungan peradilan tata usaha negara
Kewenangan MA:
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan pernudang-undangan di bawah undang2 terhadap undang2
3. Melaksanakan wewenang lainnya yg diberikan oleh undang2
Anggota MA disebut hakim agung.
f. MK (Mahkamah Konstitusi)
MK adalah lembaga baru hasil amandeman UUD 45'. Merupakan salah 1 lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman
Wewenang MK:
1. Memutus pembubaran partai politik
2. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
Dll
Anggota MK disebut hakim konstitusi
g. KY (Komisi Yudisial)
KY merupakan lembaga baru hasil amandemen UUD 45'. KY merupakan lembaga yg bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat hakim. Berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, dll. Anggota KY diangkat dan diberhentika presiden dgn persetujuan DPR.
h. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK merupakan lembaga yg bebas dan mandiri, bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab ttg keuangan negara. BPK berkedudukan di ibukota, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih DPR memperhatikan pertimbangan DPD
Sumber :
http://edukasi.kompasiana.com/2012/02/21/uu-122006-tentang-kewarganegaraan-antara-teori-dan-praktek/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar